Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sejumlah pasal yang tertuang dalam revisi KUHP dan kontroversial ditengah masyarakat, perlu dikaji kembali. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, sejumlah isu krusial dan kontroversial tentu harus dicermati.
Mengingat, kata Mardani, pasal-pasal karet tersebut sempat membuat ramai publik Tanah Air. Hal itu menanggapi rencana pembahasan kembali RUU KUHP disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
“RUU KUHP kontroversi di akhirnya, dan periode lalu sudah pengambilan keputusan tingkat satu. Perlu pencermatan pada isu-isu kontroversi dan krusial,” kata Mardani kepada awak media, Selasa (5/11).
Mardani mengatakan, Komisi III DPR perlu mengkaji kembali pencabutan pasal penghinaan kepada Kepala Negara.
“Termasuk pencabutan pasal penghinaan Presiden. Indeks demokrasi kita sudah kian turun,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menuturkan RKUHP ditargetkan selesai pada Desember 2019, termasuk RUU Pemasyarakatan. Desmond berharap RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat disahkan di rapat paripurna.
“(Prioritas) 2019, ini harapannya di Desember ini dua UU (KUHP dan Pemasyarakatan) itu akan selesai. Ya (diketok), itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan,” sebut Desmond.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…