Jumat, 19 April, 2024

PKS Minta DPR Kaji Kembali Pasal Kontroversial Revisi UU KUHP

MONITOR, Jakarta – Sejumlah pasal yang tertuang dalam revisi KUHP dan kontroversial ditengah masyarakat, perlu dikaji kembali. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, sejumlah isu krusial dan kontroversial tentu harus dicermati.

Mengingat, kata Mardani, pasal-pasal karet tersebut sempat membuat ramai publik Tanah Air. Hal itu menanggapi rencana pembahasan kembali RUU KUHP disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Hery.

“RUU KUHP kontroversi di akhirnya, dan periode lalu sudah pengambilan keputusan tingkat satu. Perlu pencermatan pada isu-isu kontroversi dan krusial,” kata Mardani kepada awak media, Selasa (5/11).

Mardani mengatakan, Komisi III DPR perlu mengkaji kembali pencabutan pasal penghinaan kepada Kepala Negara.

- Advertisement -

“Termasuk pencabutan pasal penghinaan Presiden. Indeks demokrasi kita sudah kian turun,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menuturkan RKUHP ditargetkan selesai pada Desember 2019, termasuk RUU Pemasyarakatan. Desmond berharap RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat disahkan di rapat paripurna.

“(Prioritas) 2019, ini harapannya di Desember ini dua UU (KUHP dan Pemasyarakatan) itu akan selesai. Ya (diketok), itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan,” sebut Desmond.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER