Sabtu, 20 April, 2024

Demokrat: Jangan sampai UU KUHP Kriminalisasi Rakyat

MONITOR, Jakarta – Indonesia kini telah memiliki produk hukum Undang undang KUHP, yang menggantikan produk hukum lama warisan Belanda. Semangat pembaharuan bidang hukum pidana ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Santoso.

Ditengah kontroversi yang terjadi, Santoso mengingatkan agar keberadaan UU KUHP ini tidak mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak rakyat.

Santoso menyatakan, fraksinya Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP sebagai produk warisan kolonial Belanda. 


“Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso dalam rapat paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

- Advertisement -

Fraksi Demokrat pun menghimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya.

Santoso menambahkan, Pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP.

“Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait dengan pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER