PENDIDIKAN

Sosialisasi Regulasi Guna Wujudkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Peserta Didik

MONITOR, Jakarta – Layanan pendidikan yang bermutu, mudah diakses, dan terjangkau bagi semua merupakan tantangan yang akan terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu bentuk perwujudan yang dilakukan Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), adalah dengan menyosialisasikan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan tujuan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah sebagai panduan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

Chatarina juga menjabarkan jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan dibagi berdasarkan daerah kabupaten/kota dan provinsi.

“Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan pada provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan khusus,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Uji Publik Rancangan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/10/2019).

Pada kegiatan ini, 260 peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan dinas pendidikan, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), diimbau untuk terus menjaga mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, serta standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Peraturan perundang-undangan ini penting untuk disosialisasikan agar pelaksanaan pendidikan untuk semua peserta didik telah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi ini telah diselenggarakan di sembilan regional, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jambi, Surakarta, Surabaya, dan Kepulauan Riau. Serta akan berlanjut di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis mendatang yaitu tanggal 31 Oktober 2019.

Recent Posts

Dorong Penanganan Karhutla, Prof Rokhmin: Edukasi Rakyat, Hukum Tegas Korporasi Pembakar Hutan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…

9 jam yang lalu

Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ karena Dinilai Lecehkan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…

11 jam yang lalu

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…

11 jam yang lalu

Puan Dorong Penetapan Komisaris BUMN Diambil dari Orang Profesional dan Kompeten

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penetapan pejabat di lingkup Badan…

11 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Madinah dan Bandara, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Haji 2026

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…

17 jam yang lalu

Konsolidasi Nasional PSGA 2026: Sahkan 4 Rekomendasi Strategis Kampus Inklusif

MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…

21 jam yang lalu