Kenaikan Harga Gas untuk Keberlanjutan Pembangunan Pipa

0
167
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi (dok/net)

Oleh : Fahmy Radhi*

Setelah diundur satu bulan, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana menaikkan harga gas terhitung sejak 1 November 2019. Namun, rencana kenaikan harga gas itu sejak awal sudah ditentang oleh pelaku industri, yang menggunakan gas sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk. Menurut pelaku industri, kenaikan harga gas itu akan memberatkan sektor industri dan menurunkan daya saing di pasar ekspor.

Pelaku industri meminta Pemerintah mengiplementasikan ketentuan Perpres No 40/2016 dengan menetapkan harga gas bumi di lokasi industry (plant gate) menjadi USD 6/MMBTU. Padahal, pada Pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 menyebutkan bahwa: “Dalam hal Harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih tinggi dari USD 6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu”. Berdasarkan ketentuan tersebut sesunggunguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor ketentuan Perpres itu.

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut:  “Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga”. Komponen pembentuk Harga Gas Bumi Hilir PGN didominasi oleh harga Gas Bumi di hulu sebesar 70%. Sedangkan, Biaya Pengelolaan Infrastruktur dan Biaya Niaga hanya mencakup sebesar 30% dari struktur harga jual hilir

Biaya Pengelolaan Infrastruktur merupakan biaya–biaya yang timbul untuk mengantarkan gas bumi dari sumber gas ke lokasi end user. Biaya pengelolaan infrastruktur meliputi: biaya pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi maupun infrastruktur gas bumi pendukung, seperti: infrastruktur pencairan, kompresi, regasifikasi maupun penyimpanan LNG/CNG. Biaya Niaga meliputi: biaya yang dikeluarkan PGN untuk kegiatan niaga, di antaranya biaya pengelolaan komoditas (SBLC), Biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga. sebesar 30% dari struktur harga jual hilir.

Selain tetap mendasarkan penerapan kedua ketentuan aturan tersebut, PGN tidak pernah melakukan kenaikan harga jual gas  selama 6 tahun, sejak periode 2013 hingga sekarang. Bahkan pada saat harga minyak dunia naik, PGN juga tidak menaikkan harga gas bumi lantaran untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait harga gas domestik yang kompetitif. Kenaikan harga gas bumi itu memang akan menaikkan harga pokok produksi bagi produk dihasilkan yang menggunakan bahan baku gas. Namun, seiring dengan kenaikkan harga gas itu, peningkatan layanan dari PGN akan semakin meningkat.

Peningkatan layanan dari PGN berupa inspeksi pipa dan instalasi gas milik pelanggan, peningkatan kualitas terkait monitoring system alat ukur dan fasilitas penunjangnya. Selain itu, keberlanjutan pembangunan infrastruktur gas bumi akan tetap berlangsung sehingga dapat mencapai efisiensi, yang pada saatnya dapat menurunkan harga jual gas bumi ke pelanggan.

Dengan demikian, kenaikan harga gas bumi terhitung sejak 1 November 2019 masih sesuai dengan Perpres No 40/2016 dan Permen ESDM 58/2017. Selain itu, kenaikan harga jual gas bumi itu untuk meningkatkan pelayanan PGN terhadap konsumen, juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pipa hingga mencapai kematangan, yang dapat menghubungkan dari hulu sumber gas hingga ke konsumen akhir. Pada saat tercapai kematangan pipa itu, maka akan tercapai efisiensi distribusi yang akan menurunkan harga gas.

*Penulis Adalah Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada