SOSIAL

KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos

MONITOR, Jakarta – Jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar dan mengeksploitasi anak hingga bulan Agustus 2019 mencapai 154 kasus. Trend ini cukup memprihatinkan. Berdasarkan catatan KPAI, anak-anak korban dijebak melalui media sosial.

Korban rata-rata dipekerjakan kemudian dieksploitasi, lalu menjadi korban praktek prostitusi di hunian modern (apartemen) terutama di kota-kota besar. Untuk anak laki-laki, ada yang menjadi korban ESKA, dan prostitusi berkedok perkawinan (pengantin pesanan, perkawinan siri, dan kawin kontrak).

Terkait maraknya kasus ini, Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI yang membidangi Trafficking dan Eksploitasi Anak meminta agar waspada terhadap munculnya pola pergeseran anak korban dibuat menjadi pelaku dalam TPPO.

“Dari pemantauan KPAI, kasus-kasus TPPO pada tahun 2018-2019 yang menyita perhatian publik di beberapa tempat sebagai berikut; salah satu Apartemen di Surabaya, Karaoke di Bali, Apartemen Jakarta, dan tempat hiburan di Situbondo dengan jumlah korban lebih dari 3 orang yang rata-rata mereka datang dari berbagai Kota/ kabupaten di Jawa Barat,” ungkap Ai Maryati dalam keterangannya, Senin (28/10).

Ai menilai, anak-anak yang menjadi korban perdagangan dan eksploitasi harus mendapatkan penanganan dari para pemangku kepentingan hingga pulih dan anak dapat kembali pada kehidupannya secara wajar.

“Penanganan di hilir adalah rehabilitasi sesuai dengan Perpres uraian Gugus Tugas TPPO No 69 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Untuk itu, KPAI terus berkoordinasi dengan beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Barat dalam menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan mendorong sinergi para penyelenggaraan rehabilitasi anak korban TPPO, eksploitasi seksual dan pekerja anak dalam memperkuat komitmen upaya pemulihan yang terintegrasi dengan pemenuhan hak anak.

Ia pun berharap, seluruh penanganan pada anak-anak korban dapat tertangani dengan cepat, tepat, terkoordinir dengan baik, terpenuhinya layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, terselamatkan dan terpenuhinya hak Pendidikan korban, terpenuhinya hak pengasuhan dan reintegrasi dengan keluarga, pendampingan hukum, terpenuhinya hak restitusi, serta tercapainya pemberdayaan korban dan memastikan tidak ada bullying dan stigmatisasi di lingkungan masyarakat pasca rehabsos.

Recent Posts

Dukung Generasi Emas Sepak Bola, Dragon Warriors Football Academy Hadir di Sawangan Depok

MONITOR, Depok — Menyambut gairah pembinaan sepak bola usia dini yang didorong oleh PSSI, komunitas…

2 jam yang lalu

Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat integrasi data lintas instansi sebagai upaya meningkatkan…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Roadster Rescue Competition 2026, Uji Kecepatan dan Ketepatan Petugas Tangani Kecelakaan Tol

MONITOR, Bogor – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Operator…

7 jam yang lalu

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri

MONITOR, Cikarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong Asosiasi Pengusaha Pengelasan Indonesia…

1 hari yang lalu

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

MONITOR, Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di…

1 hari yang lalu