Minggu, 8 September, 2024

Gelar Rakernis, Kemenkumham Dorong Perbaikan BHP

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar menjelaskan, selama ini tugas dan fungsi BHP sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.

 “Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya,” kata Cahyo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (22/10).

- Advertisement -

Cahyo memaparkan peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi BHP terdapat diberbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUHperdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Transfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah, maupun peraturan setingkat di bawahnya seperti: Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan Peraturan Pertanahan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Keputusan Menteri Kehakiman RI dan surat edaran. 

Sementara itu, Tugas Balai Harta Peninggalan mencakup, mengurus anak yang masih berada dalam perwalian sebagai wali sementara, dan Wali Pengawas, pengampu pengawas dalam pengampuan, mengurus harta orang yang dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak terurus), serta mengurus dan membereskan harta debitor pailit selaku kurator serta menampung dana pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karenanya, masih dikatakan dia, tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, terutama dalam melakukan penyitaan harta pailit yang berhadapan dengan ribuan buruh, dan Ormas. Tidak hanya itu, dalam penyitaan aset yang berada di tengah laut pun tanpa dilengkapi dengan standar alat keamanan, termasuk saat menjangkau daerah pedalaman.

Untuk diketahui, Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berinisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP ini dengan harapan dapat membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsinya.

“Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural anggota Teknsi Hukum BHP.

“Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P Silitonga menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif. 
“Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tidak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris,”pungkasnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER