Sabtu, 24 Mei, 2025

DPRD DKI Lanjutkan Godok Raperda Kawasan Tanpa Rokok

MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta berencana kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rencana ini kembali menguat usai mereka membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pembahasan Raperda KTR masuk dalam prioritas Bapemperda untuk diselesaikan.

“Ini kan Perda KTR barang lama yang tak pernah selesai dibahas. Makanya ketika sekarang saya duduk di Bapemperda Raperda KTR ini akan saya dorong untuk segera diselesaikan,” ujar anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono Kepada MONITOR, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Gembong, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP ini mengatakan, untuk membahas Raperda KTR sebernarnya tidak terlalu sulit.

- Advertisement -

“Saya kira kalau Bapemperda serius, satu bulan beres tuh untuk membahasnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, Perda KTR ini tidak akan merugikan pengusaha rokok karena keberadaan KTR ini bukan untuk membatasi orang merokok. Melainkan untuk menghormati orang yang tidak merokok agar tidak berdampak terkena asap rokok yang dihirup oleh si perokok.

“Jadi yang kita batasi adalah asap rokok yang dihirup oleh si perokok. Bukan membatasi orang untuk merokok,” tegasnya.

Justru lanjut, Gembong yang dirugikan adalah bukan pengusaha rokok tapi pengusaha hotel, restoran dan pengusaha lainnya.

“Karena kalau Perda KTR disahkan, maka pengusaha-pengusaha hotel atau restoran ini akan mengeluarkan anggaran untuk menyediakan ruangan khusus KTR,” jelasnya.

Jadi lebih jelasnya Perda KTR tidak akan merugikan perokok atau pengusaha rokok.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER