MONITOR, Jakarta – Jumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan yang dimiliki Indonesia masih belum banyak dibangun. Saat ini, Indonesia baru memiliki 34 lapas dan 4 rumah tahanan perempuan. Dimana 23 diantaranya dibangun dalam dua tahun tersebut. Jumlah tersebut, diambil dari data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2019.
Menurut peneliti dari Yayasan Prasasti Perdamaian Rifana Meika, berdasarkan penelian dari ICJR keadaan sel untuk masih belum layak untuk para napi perempuan.
”Begitupun lapas untuk para napi teroris (napiter) perempuan masih belum memenuhi dikatakan baik. Terutama infrastruktur untuk pendampingan para napiter perempuan di dalam lapas. Pada tahun 2019 kami melakukan penelitian di 3 Wilayah bagi para napiter perempuan di dalam lapas. Yakni, Tangerang, Bandung dan Malang,” ungkapnya dalam agenda Dialog Rabu yang diadakan Working Group on Women and C/PVE (WGWC) di kantor Yayasan Prasasti Perdamaian, belum lama ini.
Dia menceritakan, di Mako Brimop misalkan napiter perempuan sempat ditempatkan satu blok dengan para napi laki-laki. Bahkan, salah satu napiter harus melahirkan di dalam lapas tersebut. Untuk pendampingan para napiter, untuk lapas di Tangerang terdapat pendampingan dan penilaian awal dari psikolog. Dalam hal ini dibentuk tim khusus untuk menganalisis permasalahan radikalisme untuk para napiter hingga pembuatan SK untuk wali/pamong.
Untuk penempatannya sendiri, lanjut dia, para napiter ini ditempatkan dalam blok biasa karena blok khusus pengasingan hanya digunakan untuk narapidana yang terkena hukuman. Untuk lapas di Malang, infrastruktur untuk para napiter perempuan dianggap jauh lebih baik untuk infrastruktur. Misalkan, untuk para napiter ditempatkan secara khusus ditempatkan di pengasingan dalam dua blok berbeda.
”Lapas Malang cukup mengedepankan keamanan sehingga dalam hal ini penempatan napiter di pengasingan sehingga para napiter tidak diperkenankan mengobrol dengan narapidana lain kecuali yang berada dalam pengasingan tersebut,” jelasnya.
Akan tetapi, lapas di Bandung masih belum memiliki infratruktur tersebut, seperti Lapas di Tangerang atau Malang. Sebab, Lapas Bandung sebelumnya belum pernah menerima napiter perempuan sehingga pendampingan awal belum ada atau tidak dilakukan, baik oleh psikolog maupun ustadz. Berdasarkan hasil penelitiannya, Rifana menyampaikan sejumlah rekomendasi. Diantarannya, perlu dibuat adanya modul yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan maupun intervensi terhadap para napiter.
Hal ini mengingat temuan penelitian bahwa memang belum ada modul atau pedoman yang digunakan pihak lapas untuk pembinaan spesifik napiter perempuan, meskipun secara umum sudah ada panduan untuk narapidana biasa. Sekaligus, para napiter perempuan memiliki kebutuhan dan treatment yang berbeda dibandingkan dengan napiter laki-laki. Selanjutnya, pelatihan terhadap wali pemasyarakatan terutama dari sisi psikologis dan agama.
”Hal selanjutnya adalah perlu dukungan dari kementerian atau lembaga terkait untuk dua tersebut. Akan tetapi, karena tindakan untuk para napiter perempuan ini perlu melakukan hal yang berbeda, sehingga perlu adanya tindak lanjut atas program atau pembinaan yang sudah diberikan, terutama saat masa tahanan akan berakhir,” tegasnya.
Hal ini dimaksudkan, jelasnya, agar proses deradikalisasi yang sudah dilakukan tidak sia-sia, karena proses reintegrasi napiter ke dalam masyarakat perlu waktu yang panjang. Selain itu agar napiter tidak kembali melakukan aksi yang sama karea proses reintegrasi dengan masyarakat yang sulit.
Di tempat yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengungkapkan, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan selama dua kali. Pertama kali, mereka melakukan pemantauan pada tahun 2009 pada Lapas Aceh pasca konflik. Pemantauan kedua pada tahun 2012-2014 di Lapas yang memiliki tahanan perempuan. Di Malang yang merupakan lapas wanita terbaik, Lapas Tangerang, di Grobogan meskipun lapas umum tetapi memiliki blok khusus untuk tahanan perempuan yaitu bok wijaya kususma, dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
”Komnas Perempuan mendapatkan temuan penting dalam penjara. Perempuan di dalam penjara itu adalah kelompok yang jarang untuk dilihat, padahal mereka termasuk kelompok yang rentan terhadap kekerasan,” katanya.
Pemantauan tersebut berdasarkan hak asasi manusia menggunakan tujuh indikator. Meskipun kemudian stigma yang ada bahwa penghuni penjara merupakan representasi keburukan tetapi hak-hak mereka perlu untuk diperhatikan. Yakni, kondisi penahanan, perlindungan, kondisi fisik, kegiatan di dalam lapas, pelayanan kesehatan dan petugas penahanan. Dari indikator tersebut, pihaknya menemukan bahwa kondisi Lapas yang telah didatangi, secara umum sangat melebihi kapasitas.
Dalam hal ini prinsip-prinsip lembaga permasyarakatan dalam UU Pemasyarakatan Indonesia terdapat tiga prinsip. Dia mengungkapkan, bahwa kehilangan kebebasan tidak menghilangkan hak asasi manusia, negara bertanggungajawab pada lembaga pemasyarakatan dalam arti perlakuan yang manusiawi. ketiga bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminasi tertentu pada individu atau kelompok maupun gender dalam arti treatment kepada laki-laki dan perempuan harus sama.
Terkait untuk napiter, komnas perempuan berencana memiliki investigasi khusus untuk menggali cerita dengan perspektif mereka. Karena selama ini Komnas perempuan hanya mendapatkan cerita dengan perspektif pendamping. Perdebatan mengenai apakah napiter ini dengan sadar melakukan kekerasan ataukah merupakan korban dari indoktrinasi narasi agama yang berbasis kekerasan ataukah sebagai korban relasi yang timpang karena persepsi mengenai relasi suami istri dalam agama.
”Komnas perempuan juga ingin melihat bagaimana agensi perempuan dalam melakukan hal tersebut,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober…
MONITOR, Jabar - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)…
MONITOR, Jakarta - Dalam peringatan Hari Anak Nasional Sedunia yang diperingati setiap 20 November, kenyataan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang…
MONITOR, RIYADH - King Faisal Specialist Hospital & Research Centre (KFSHRC) telah meluncurkan Layanan Patologi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengerahkan 5.940…