Sabtu, 20 April, 2024

KPK Masih Ngarep Jokowi Terbitkan Perppu Usai Dilantik

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berharap Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut revisi undang-undang (UU) KPK. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Ya, kami masih berharap dan memohon, mudah-mudahan Bapak Jokowi setelah dilantik kembali menjadi presiden untuk mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019 malam.

Agus mengaku belum mengetahui secara resmi status UU KPK yang baru. Kata Agus, pihaknya akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkumham untuk mengetahui dengan pasti status UU KPK yang baru, pada hari ini.

“Oleh karena itu, besok (hari ini), kita itu mau undang dirjen peraturan perundangan dari kemenkumham, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut,” kata dia.

- Advertisement -

Diketahui, UU KPK baru hasil revisi banyak menuai polemik akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Jokowi belum menandatangani aturan tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, UU tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.

Jika merujuk tanggal sidang paripurna pada 17 September 2019, maka hari ini tepat 30 hari untuk menerbitkan UU KPK yang baru. Dengan demikian, UU KPK yang baru wajib diundangkan pada hari ini meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER