Rabu, 24 April, 2024

Pentingnya Profesionalisme Guru untuk Mewujudkan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia setiap tanggal 5 Oktober, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) menyelenggarakan lokakarya dengan tema “Guru Milenial: Sebuah Profesi di Masa Depan”, Kamis (10/10/2019), di kantor Kemendikbud, Senayan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali mengingatkan pentingnya profesionalisme guru untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

“Kalau saya ditanya, di pendidikan apa yang harus pertama diprioritaskan? Menurut saya adalah guru. Karena guru inilah kuncinya. Kita tidak mungkin berbicara SDM unggul, kalau guru tidak memiliki kapasitas itu,” dikatakan Mendikbud dalam sambutannya.

“Karena itu di akhir masa jabatan, saya fokus ke guru,” imbuh Mendikbud.

- Advertisement -

Sebelumnya, Mendikbud menjelaskan terdapat tiga indikator guru profesional, yaitu keahlian, tanggung jawab sosial, dan rasa kebanggaan bersama. Sebagai pekerjaan profesional, profesi guru menuntut keahlian tertentu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan dalam waktu yang cukup lama dengan tingkat kesulitan yang sangat tinggi.

“Tidak ada yang bisa mengerjakan pekerjaan itu kecuali mereka yang belajar dan terlatih cukup lama. Itu baru namanya pekerjaan profesional,” kata Muhadjir.

“Kalau ada pekerjaan, tidak perlu sekolah lama-lama, atau juga tingkat kesulitan tidak terlalu tinggi, sehingga hampir semua orang bisa melaksanakan, maka itu bukanlah profesi,” tambahnya.

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini berharap agar setiap guru dapat memahami tanggung jawab sosial yang menempel pada profesinya. Dampak pekerjaan seorang guru tidak hanya bersifat pribadi, melainkan sifatnya publik.

“Misalnya guru itu mengajari anak salah, maka yang menderita nanti bukan hanya anak yang salah itu, tetapi semua orang yang berelasi dengan anak itu,” ujar Muhadjir.

Mendikbud Muhadjir Effendy juga menekankan perlunya guru membangun asosiasi profesi berbasis kesejawatan.

“Seorang profesional pasti selalu berhubungan dengan sesama koleganya, sejawatnya, seprofesinya untuk saling tukar pengalaman berbagi pengalaman terhadap profesi yang dilakukan. Di situlah pentingnya asosiasi profesi. Jadi itulah mengapa di dalam Undang-undang Guru dan Dosen harus bergabung dengan asosiasi profesi,” terangnya.

Muhadjir juga memotivasi guru-guru yang masih berstatus honorer dengan gaji yang relatif kecil. Ia berpesan agar para guru yang belum memiliki status pegawai tetap tidak berkecil hati. Apalagi sampai menganggap rendah dirinya sendiri.

“Tentang kedudukan guru honorer, bagaimana kita membangun kepercayaan diri di depan kelas, percaya bahwa profesi guru disegani,” ungkapnya.

Terakhir, Mendikbud menyampaikan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Khususnya kejelasan status para guru honorer yang telah cukup lama mengabdi.

“Pak Dirjen GTK dengan pak Dirjen Perimbangan Keuangan sedang bekerja keras memastikan. Mudah-mudahan mulai tahun depan (gaji) guru honorer tidak diambilkan dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah), tetapi dari DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Muhadjir.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER