HUKUM

Datangi KPK, FNI Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan

MONITOR, Jakarta – Sejumlah Organisasi Nelayan yang diinisiasi Front Nelayan Indonesia (FNI) menggelar audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Koordinator FNI, Rusdianto Samawa mengatakan dalam audiensi tersebut pihaknya membeberkan beberapa dugaan kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dan secepatnya memanggil dan memeriksa Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sejumlah masalah kasus program yang di duga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Adapun sejumlah masalah kasus yang diadukan menurut FNI adalah seperti: 1). Pengadaan kapal perikanan tahun 2015 – 2019: 2). Dugaan gratifikasi pada pengadaan Kapal Patroli Cepat Orcha 1-4 yang telah ada tersangkanya.

“Ada juga pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA): Sabang, Karimunjawa, Pangandaran: Izin Lokasi AMDAL Reklamasi Teluk Benoa: Vessel Monitoring System (VMS) kerjasama Yayasan Leonardo D’caprio: Penjualan dan bisnis Kepiting Ilegal, Kerang Ilegal dan Lobster ilegal: Mack Down Kapal Nelayan: Impor Ikan: Pengadaan Mesin Kapal: Anggaran Bom Kapal Ikan di Satgas 115: dan Pengadaan Alat,” ungkapnya.

FNI dan organisasi nelayan tegas Rusdianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil audiensi tersebut agar segera memproses para tersangka yang sudah ada dibeberapa kasus.

“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menaikkan ke tahap penyidikan kasus yang lain, seperti KJA Pangandaran dan Karimunjawa, Pengadaan Bantuan Kapal Nelayan tahun 2015 – 2019, anggaran tenggelamkan dan Bom Kapal hasil tangkapan illegal fishing dan kasus lainnya yang dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdianto juga menyatakan bahwa organisasi nelayan secara tegas menolak Revisi UU KPK.

“Kami segenap unsur Pimpinan organisasi nelayan menolak Revisi UU KPK dan mendukung Presiden Joko Widodo terbitkan PERPU KPK untuk memperkuat dan menambah kewenangan KPK dengan pasal-pasal atau unsur yang membolehkan KPK melaksanakan penegakan Hukum: Penyelidikan, Penyidikan, Peneuntutan dan Penyadapan secara Internasional secara khusus di Sektor Perikanan dan secara umum di ruang publik, yang biasa disebut: Foreign Bribery (Antar Negara),” pungkasnya.

Recent Posts

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Waka Komisi XIII DPR Curiga Petugas Lapas Disuap

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana…

8 jam yang lalu

Harga Plastik Melonjak, DPR Imbau Masyarakat Biasakan Bawa Kantong Belanja dan Perkuat Sistem Bank Sampah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengajak masyarakat untuk melihat fenomena…

8 jam yang lalu

Hari Gizi Nasional ke-66, Pemkot Tangsel Targetkan Stunting Turun ke 7 Persen

MONITOR, Tangerang Selatan – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pentingnya sinergi lintas…

12 jam yang lalu

LSAK Soroti Pelaporan terhadap KPK, Dinilai Tak Relevan dan Berpotensi Kaburkan Kasus Korupsi Bea Cukai

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai pelaporan terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi…

13 jam yang lalu

Kementan Dukung Jateng Tancap Gas Investasi Susu

MONITOR, Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat investasi peternakan sapi perah untuk meningkatkan…

18 jam yang lalu

Jasa Marga Perpanjang Deadline Lomba Jurnalistik 2026 hingga 30 April, Hadiah Ratusan Juta Menanti

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperpanjang batas waktu penyerahan karya dalam Lomba…

18 jam yang lalu