BERITA

Presiden Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Tidak Ada Urgensinya

MONITOR, Jakarta- Pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah menilai bahwa Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hasil revisi Undang- Undang tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Hal itu menanggapi sejumlah desakan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, sebab diklaim RUU yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Perppu tidak ada urgensinya hari ini,” kata Iskandarsyah saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (12/10).

Ia pun mempertanyakan sikap Presiden yang akan mempertimbangkan penerbitan Perppu. Iskandar mengingatkan agar Presiden mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK tersebut.

“Padahal dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka (Presiden) kemudian berfikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka,” papar dia.

Pun demikian, Iskandar menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi instrumen Perppu sah dikeluarkan oleh seorang Presiden.

“Perppu sah boleh dilakukan presiden, sama dengan Dekrit yang merupakan hak preogratif presiden. Tapi kapan Dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalai bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan Dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional,” pungkasnya.

Recent Posts

Puan Bangga Petenis Janice Tjen Torehkan Prestasi di US Open 2025, Inspirasi Atlet Perempuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani turut bangga atas prestasi petenis putri Indonesia,…

2 jam yang lalu

DPR Soroti Penurunan Mahasiwa Baru di PTS, Dorong Pemerintah Tinjau Ulang PTNBH

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak serius…

2 jam yang lalu

DPR Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun…

3 jam yang lalu

Indonesia Resmi Menjabat Ketua BIMP-EAGA Periode 2025-2028

MONITOR, Bali - Indonesia resmi memegang kursi keketuaan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines – East…

4 jam yang lalu

JMM Jawa Timur tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa

MONITOR, Lumajang - Pimpinan Wilayah Jaringan Muslim Madani (JMM) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan pernyataan…

5 jam yang lalu

Soroti Pembentukan 500 Batalyon, DPR: Ketahanan Pangan Baiknya Jangan Dialihkan ke Militer

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menanggapi pembentukan 500 Batalyon Infanteri…

6 jam yang lalu