PARLEMEN

Bamsoet: Kita Sepakat Mendalami dan Mengkaji Soal Amandemen

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa hasil rapat pimpinan juga menentukan susunan pimpinan dan anggota badan pengkajian MPR yang telah disahkan pada sidang paripurna 3 Oktober kemarin.

“Pimpinan MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi di antara fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD di MPR terhadap wacana amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 dan melakukan pengkajian secermat mungkin,” kata Bamsoet usai rapat perdana Pimpinan MPR di Gedung Nusantara III, Lantai 9, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/10).

Menurut dia, badan pengkajian tersebut dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi pimpinan MPR RI periode 2014-2019 melalu tahapan-tahapan yang jelas dan terukur, transparan dan dapat melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Untuk itu MPR membuka ruang seluas-luasnya dan menyerap seluruh aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat,” paparnya.

Terkait dengan amendemen terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN sebagaimana rekomendasi MPR periode 2014 – 2019, Bamsoet menyampaikan putusan Rapat Pimpinan MPR.

“Kami sadar betul keputusan apapun yang kami lakukan akan berdampak dan berimplikasi luar biasa bagi perjalanan bangsa ini ke depan. Sehingga kami harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat,” sebutnya.

“Jadi dengan demikian saya ingin mengatakan bahwa kami masih membuka diri kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait rekomendasi MPR pada periode lalu,” ucap dia.

Dalam kesempatannya itu, Bamsoet menegaskan bahwa pimpinan MPR akan mengacu pada aturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tentang usul perubahan pasal-pasal UUD.

“Jadi tidak terlalu tepat kalau kita seolah-olah digambarkan mengambil keputusan soal amandemen. Kita belum mengambil keputusan soal amandemen. Sebab, kita secepat mungkin menimba dan menggali aspirasi dari masyarakat dan publik.”

“Itu yang disampaikan terkait dengan rekomendasi MPR periode lalu. Kebetulan Pimpinan MPR periode lalu ada, Pak Hidayat dan Zulkifli Hasan. Kita sepakat akan mengkaji dan mendalami lagi soal (amandemen) itu,” pungkasnya.

Recent Posts

Hari Khidmat, Menhaj: Melayani Jemaah Bukan Sekadar Pekerjaan, tetapi Amanah

MONITOR, Jakarta — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh jajaran Kementerian…

30 menit yang lalu

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

20 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu