ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan agar defisit keuangan bisa teratasi.
Rapat mengenai BPJS Kesehatan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Kesehatan yang awalnya memutuskan untuk melakukan bauran kebijakan dengan tujuan menekan potensi defisit.
Adapun kebijakan tersebut seperti membenahi sistem layanan kesehatan secara penuh, mulai dari sistem rujukan, klaim, dan lain sebagainya yang membuat BPJS Kesehatan berkelanjutan atau sustainable.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya saya ingin menyampaikan, jadi sebenarnya kita Kemenkeu kita merapatkan ini lebih dari 150 kali, hampir setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…
Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…
MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…
MONITOR, Bekasi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memulai Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyoroti paradoks serius dalam pengelolaan…