MEGAPOLITAN

Oknum Perekam dan Penyebar Ambulan Berisi Batu Bisa Kena Undang-undang ITE

MONITOR, Jakarta – Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean mengatakan penyebar dan perekam vidio ambulan Pemprov DKI Jakarta pembawa batu saat aksi unjuk rasa kemarin (25/9) bisa terkena UU ITE.

“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan melaporkan tuduhan bahwasanya ambulan yang dituduh membawa batu tersebut melanggar UU ITE,” kata Daniel kepada media di Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Pengacara publik tersebut mengatakan, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ini sangat jelas memenuhi unsur dalam Undang-undang ITE itu,” tegas Daniel.

Selanjutnya, dirinya juga mengatakan pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE juga jelas memenuhi unsur pelanggaran dalam perekam dan penyebaran vidio bohong tersebut. Bunyi Pasal 28 ayat 1 yakni, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Disini juga sangat jelas vidio rersebut tersebar hingga menimbulkan kebencian dan tuduhan-tuduhan yang beredar di whatsap dan sosial media,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Daniel, rekaman vidio yang diduga direkam oleh pihak kepolisian ini jelas melanggar Undang-undang ITE. Karenanya, pihak Pemprov DKI Jakarta harus segera melaporkan kasus tersebut.

“Jangan hanya masyarakat sipil saja yang bisa terkena undang-undang, karena Undang-undang ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, Equal Before The Law,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna, Jemaah Diminta Disiplin Jadwal dan Hemat Tenaga

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mematangkan skema pergerakan jemaah pada fase puncak haji…

9 jam yang lalu

Timwas DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji 2026, Jemaah Kini Lebih Nyaman dan Dimuliakan

MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026…

10 jam yang lalu

Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kepada para pekerja agar menjaga semangat berinovasi di…

10 jam yang lalu

Walikota Larang Praktik Titip Menitip Siswa, Siswanto: Siap Monitor Ketat

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengaku bisa bernafas lega. Itu…

11 jam yang lalu

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…

18 jam yang lalu

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

22 jam yang lalu