MEGAPOLITAN

Oknum Perekam dan Penyebar Ambulan Berisi Batu Bisa Kena Undang-undang ITE

MONITOR, Jakarta – Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean mengatakan penyebar dan perekam vidio ambulan Pemprov DKI Jakarta pembawa batu saat aksi unjuk rasa kemarin (25/9) bisa terkena UU ITE.

“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan melaporkan tuduhan bahwasanya ambulan yang dituduh membawa batu tersebut melanggar UU ITE,” kata Daniel kepada media di Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Pengacara publik tersebut mengatakan, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ini sangat jelas memenuhi unsur dalam Undang-undang ITE itu,” tegas Daniel.

Selanjutnya, dirinya juga mengatakan pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE juga jelas memenuhi unsur pelanggaran dalam perekam dan penyebaran vidio bohong tersebut. Bunyi Pasal 28 ayat 1 yakni, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Disini juga sangat jelas vidio rersebut tersebar hingga menimbulkan kebencian dan tuduhan-tuduhan yang beredar di whatsap dan sosial media,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Daniel, rekaman vidio yang diduga direkam oleh pihak kepolisian ini jelas melanggar Undang-undang ITE. Karenanya, pihak Pemprov DKI Jakarta harus segera melaporkan kasus tersebut.

“Jangan hanya masyarakat sipil saja yang bisa terkena undang-undang, karena Undang-undang ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, Equal Before The Law,” tandasnya.

Recent Posts

Prajurit TNI Temukan Dua Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin yang tergabung dalam Tim SAR gabungan berhasil…

26 menit yang lalu

Kemenhaj dan Kejati Aceh Kawal Pembangunan Gedung Asrama Haji Embarkasi

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diwakili oleh Inspektur Wilayah I,…

2 jam yang lalu

Bicara Ekoteologi di Mesir, Menag Jelaskan Peran Agama dan Kemanusiaan di Era AI

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara tentang ekotelogi serta peran agama dan kesadaran…

4 jam yang lalu

Kedaulatan Pangan 2026, Prof Rokhmin: Tanpa Teknologi Tepat Guna, Sulit Jadi Negara Maju

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa transformasi teknologi…

4 jam yang lalu

LHKPN Kemenag Capai 100 Persen, Irjen Ingatkan Integritas Tetap Utama

MONITOR, Jakarta - Tingkat kepatuhan pejabata Kementerian Agama untuk menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara…

5 jam yang lalu

Wamenhaj: Petugas Haji 2026 Dilatih Semi-Militer Demi Disiplin dan Satu Komando

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 dibekali pendidikan dan…

6 jam yang lalu