MEGAPOLITAN

Oknum Perekam dan Penyebar Ambulan Berisi Batu Bisa Kena Undang-undang ITE

MONITOR, Jakarta – Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean mengatakan penyebar dan perekam vidio ambulan Pemprov DKI Jakarta pembawa batu saat aksi unjuk rasa kemarin (25/9) bisa terkena UU ITE.

“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan melaporkan tuduhan bahwasanya ambulan yang dituduh membawa batu tersebut melanggar UU ITE,” kata Daniel kepada media di Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Pengacara publik tersebut mengatakan, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ini sangat jelas memenuhi unsur dalam Undang-undang ITE itu,” tegas Daniel.

Selanjutnya, dirinya juga mengatakan pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE juga jelas memenuhi unsur pelanggaran dalam perekam dan penyebaran vidio bohong tersebut. Bunyi Pasal 28 ayat 1 yakni, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Disini juga sangat jelas vidio rersebut tersebar hingga menimbulkan kebencian dan tuduhan-tuduhan yang beredar di whatsap dan sosial media,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Daniel, rekaman vidio yang diduga direkam oleh pihak kepolisian ini jelas melanggar Undang-undang ITE. Karenanya, pihak Pemprov DKI Jakarta harus segera melaporkan kasus tersebut.

“Jangan hanya masyarakat sipil saja yang bisa terkena undang-undang, karena Undang-undang ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, Equal Before The Law,” tandasnya.

Recent Posts

Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pos Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Pengamanan Maksimal

MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…

2 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

MONITOR, Jakarta – Pada momen libur panjang  dan meningkatnya aktivitas masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri, Pertamina…

2 jam yang lalu

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

8 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

20 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

21 jam yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

23 jam yang lalu