Aksi Demonstrasi Mahasiswa Tolak RUU KPK dan RUU KUHP, di Depan Gerbang DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Foto: Monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Korban kerusuhan demo di depan Gedung DPR RI mendapat tanggungan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Melalui sejumlah Rumah Sakit (RS) yang sudah ditunjuk, Pemprov DKI akan memberikan pengobatan maksimal kepada korban aksi demo. Hal itu berdasarkan intruksi dari Kementerian Kesehatan.
“Korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tulis surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Surat edaran dengan nomor 12757/-1778-11 langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Dalam surat itu diinstruksikan kepada 24 rumah sakit di Jakarta untuk menerima pasien korban kerusuhan tersebut.
Berikut ini daftarnya:
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…
Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…
MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…