MONITOR, Jakarta – Korban kerusuhan demo di depan Gedung DPR RI mendapat tanggungan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Melalui sejumlah Rumah Sakit (RS) yang sudah ditunjuk, Pemprov DKI akan memberikan pengobatan maksimal kepada korban aksi demo. Hal itu berdasarkan intruksi dari Kementerian Kesehatan.
“Korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tulis surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Surat edaran dengan nomor 12757/-1778-11 langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Dalam surat itu diinstruksikan kepada 24 rumah sakit di Jakarta untuk menerima pasien korban kerusuhan tersebut.
Berikut ini daftarnya:
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan pentingnya pendidikan untuk kemajuan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan tim U-23 Indonesia meski kalah…
MONITOR, Jakarta - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)…
MONITOR, Jakarta – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program…
MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…