Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9) mendatang akhirnya dikabulkan DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, pihaknya akan memperhatikan kembali aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP.
“Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya,” ujar legislator yang akrab disapa Bamsoet ini.
Politikus Golkar ini meyakini semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat.
“Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” jelas Bamsoet.
Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHP itu sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…
MONITOR, Bogor - Pembangunan sektor agro-maritim Indonesia harus berakar pada nilai-nilai Qur’ani yang terintegrasi antara…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kembali menggelar Program Salat Tarawih…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan tiga poin instruksi strategis bagi…