PARLEMEN

Pasal Penghinaan Presiden, Anggota DPR: Itu Delik Aduan

MONITOR, Jakarta – Pro kontra terhadap sejumlah frasa rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHP terus terjadi di ruang publik, terutama terkait dengan Pasal 217 hingga 220 yang dinilai dapat menjadi alat kriminalisasi.

Angggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyakini bahwa pasal a quo yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan.

“Tidak mungkin (jadi alat kriminalisasi), karena selain itu adalah delik aduan mutlak, juga antara mengkritik dan menghina itu sangat berbeda,” kata dia kepada wartawan, dimuat Minggu (21/9).

Masih dikatakan dia, seluruh pasal yang ada dalam RUU KUHP telah disesuaikan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia saat ini.

Karena itu, sambung politikus Nasdem ini berharap publik bisa membedakan mana kritik dengan penghinaan.

“Semua pasal dalam RKUHP sudah upayakan kompatibel dengan proses demokrasi kita dan penyelenggaraan HAM. Tapi tetap berpijak pada dasar ideologi kita, Pancasila,” klaimnya.

“Saya berharap, masyarakat juga tahu persis membedakan antara kritik dan menghina,” pubgkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat, Pasal 217 sampai Pasal 220 di RUU KUHP dihapuskan selama belum disepakati. Menurutnya, pasal tersebut harus dihapus karena dikatakannya bersifat multitafsir.

Recent Posts

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

25 menit yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

32 menit yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

1 jam yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

4 jam yang lalu

Kementan Dorong Konsumsi Protein Hewani, Siapkan Generasi Emas 2045 Sejak Usia Dini

MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…

5 jam yang lalu

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk…

5 jam yang lalu