KEAGAMAAN

MUI Dorong RUU Pesantren Segera Disahkan

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar RUU Pesantren segera disahkan. Dengan begitu dapat memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara. Baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu, (22/9).

Zainut menuturkan, pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal, dan mempertahankan NKRI.

“Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri,” imbuhnya.

Untuk itu lanjut Zainut, perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk Undang-undang agar kedudukan pondok pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya. Sebab, jumlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 Pondok Pesantren dan 4.290.626 santri (Data EMIS 2015/2016).

“Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah. Pondok pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya,” papar politisi PPP itu.

Selain itu, hadirnya UU tentang Pesantren harus dapat memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

“UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebhinnekaan Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

12 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu