Ketua DPP PSI Bidang eksternal Tsamara Amany Alatas (net)
MONITOR, Jakarta – Politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amani Alatas menolak Rancangan KUHP (RKHUP) disahkan. Menurutnya, ada banyak pasal bermasalah yang harus disoroti.
Misalnya, kata Tsamara, pasal mengenai kesehatan reproduksi. Alumni Universitas Paramadina ini menilai Pasal 481, 483 dan 489 jika disahkan maka orang-orang yang peduli terhadap bahaya penyakit menular seksual bisa dipidana.
Dalam pasal tersebut, kata Tsamara, peran orangtua dalam memberikan pemahaman sex education kepada anak-anaknya pun terancam pidana.
“Jadi jika orang tua memberi pemahaman tentang sex education bisa dipidana. Hanya petugas yang berhak melakukannya. Luar biasa,” sindir Ketua DPP PSI ini, Jumat (20/9).
Ia menyayangkan, jika segala urusan privat Warga Negara kini diatur oleh Negara. “Negara kini masuk ke wilayah privat dan mengatur apa yang boleh dan apa yang tak boleh diajarkan orang tua kepada anaknya,” terangnya.
“Kenapa nggak sekalian saja Negara yang mengatur hidup kita dan memelihara kita? Oh tapi gelandangan aja bisa didenda dan dipenjara kok,” tambahnya.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…