Infografis Kenaikan Cukai Rokok monitor.co.id
MONITOR – Pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok tahun depan 23 persen dan harga jual eceren (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik tahun lalu
Penyebab Cukai rokok naik adalah;
Pertama adalah untuk Membasmi peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) yang dijual dengan harga yang sangat murah.
Kedua Menurunkan tingkat konsumsi merokok pada perempuan dan anak-anak remaja.
Ketiga Mendongkrak penerimaan negara untuk APBN 2020 dengan target Rp.179,2 triliun.
Penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok,
yang mencapai Rp 153 Triliun
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kabar baik seputar penyelenggaraan ibadah haji 1446…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bertemu dengan Duta Besar Belanda untuk…
MONITOR, Jakarta - Menjelang musim haji pemerintah Arab Saudi mengaluarkan aturan menghentikan sementara penerbitan visa…
MONITOR, Bima - Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bima ke- 23, Anggota DPD RI, Mirah…
MONITOR, Jakarta - Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M…
MONITOR, Jakarta - Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait aksi keji gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM)…