Infografis Kenaikan Cukai Rokok monitor.co.id
MONITOR – Pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok tahun depan 23 persen dan harga jual eceren (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik tahun lalu
Penyebab Cukai rokok naik adalah;
Pertama adalah untuk Membasmi peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) yang dijual dengan harga yang sangat murah.
Kedua Menurunkan tingkat konsumsi merokok pada perempuan dan anak-anak remaja.
Ketiga Mendongkrak penerimaan negara untuk APBN 2020 dengan target Rp.179,2 triliun.
Penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok,
yang mencapai Rp 153 Triliun
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, menegaskan bahwa Kementerian Agama bukan hanya…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri dalam negeri, terutama sektor…
MONITOR, Lombok - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI melakukan transformasi besar dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa udang Indonesia kembali diterima masuk ke Amerika Serikat,…
MONITOR, Jakarta - Prestasi kembali diraih satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Raudhatul Athfal (RA) Marhamah…