INFOGRAFIS

Kenaikan Cukai Rokok

MONITOR – Pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok tahun depan 23 persen dan harga jual eceren (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik tahun lalu

Penyebab Cukai rokok naik adalah;

Pertama adalah untuk Membasmi peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) yang dijual dengan harga yang sangat murah.

Kedua Menurunkan tingkat konsumsi merokok pada perempuan dan anak-anak remaja.

Ketiga Mendongkrak penerimaan negara untuk APBN 2020 dengan target Rp.179,2 triliun.

Penerimaan terbesar Bea Cukai 2018 disumbang oleh penerimaan cukai rokok,
yang mencapai Rp 153 Triliun

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Recent Posts

Puan Janji Bantu Pendidikan Adik Almarhum Affan dan Belikan Motor Ayah Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan takziah ke rumah keluarga almarhum Affan…

22 menit yang lalu

Menag Tegas Negara Hadir untuk Rakyat Lewat Program Sosial

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa negara hadir untuk rakyat melalui berbagai…

1 jam yang lalu

Puan Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua pihak untuk terus menjaga persatuan…

9 jam yang lalu

Pesan Sejuk Ulama Narukan: Demo Harus Konstitusional, Jangan Jadi Kerusuhan

MONITOR, Jakarta - Maraknya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia yang menimbulkan korban dan kerusakan…

9 jam yang lalu

Menag Ajak Para Tokoh Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

MONITOR, Jakarta - Aksi demonstrasi masih terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah. Ada yang berjalan…

9 jam yang lalu

Puan Maharani: Sekali Lagi, Saya Minta Maaf Jika DPR Belum Bekerja Sempurna

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali memohon maaf apabila kinerja anggota dewan…

11 jam yang lalu