HUKUM

Pemilihan Anggota BPK Dinilai Melanggar Undang-undang

MONITOR, Jakarta – Elemen masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Selamatkan BPK #SaveBPK sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum guna menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi XI DPR dalam pemilihan Anggota BPK periode 2019-2024.

Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK Adi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran dalam pemilihan Anggota BPK telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

“Pertama, diduga Komisi XI telah melanggar Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Tidak ada dasar hukum penilaian makalah sebagai persyaratan menjadi calon Anggota BPK. Di samping itu, tidak ada sejarahnya sejak tahun 2007 pemilihan Anggota BPK melalui penilaian makalah. Seharusnya makalah itu disajikan dan dinilai bersamaan dengan fit and proper test,” kata Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Kemudian dugaan pelanggaran kedua, DPR telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh UU BPK Pasal 14 ayat (4) yaitu 1 bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir. Diketahui, peresmian penetapan Anggota BPK periode 2014-2019 dilaksanakan pada 16 Oktober 2014. Karena itu, 1 bulan sebelumnya yang dimaksud oleh UU BPK adalah tanggal 16 September 2019.

“Kami menemukan setidaknya 2 dugaan pelanggaran itu. Dan apabila DPR tetap melaksanakan pemilihan, maka hal tersebut dapat dikategorikan illegal. Legitimasi Anggota BPK terpilih pasti akan digugat masyarakat,” tambahnya.

Melihat persoalan tersebut, Solidaritas Selamatkan BPK menuntut agar Pimpinan DPR menunda pelaksanaan sidang paripurna penetapan Anggota BPK, sampai persoalan tersebut selesai berdasarkan hukum.

“Jika Pimpinan DPR nekat melakukan paripurna penetapan, maka patut diduga mereka turut bersama-sama melakukan pelanggaran yang telah direncanakan secara sistematis. Jika itu dilakukan, kami meminta agar Presiden Jokowi jangan keluarkan Keppres penetapan Anggota BPK,” tuntut mereka.

Adapun langkah hukum yang akan dilakukan oleh Solidaritas Selamatkan BPK adalah dengan melaporkan Komisi XI DPR ke pihak Kepolisian karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu juga sedang dipersiapkan gugatan ke PTUN dan gugatan citizen lawsuit.

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menegakkan hukum, agar Wakil Rakyat tidak semena-mena dan menabrak UU yang dibuatnya sendiri. Agar pemilihan Anggota BPK benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan demi mendapatkan pejabat BPK yang berintegritas, independen dan profesional dalam menjaga harta negara.

“Malu dengan pendiri bangsa, sama anak cucu kita, dan apa kata dunia jika pemilihan pejabat tinggi negara dilakukan secara serampangan,” tutupnya.

Recent Posts

GODF 2026 Qingdau, Prof Rokhmin beberkan Potensi Akuakultur RI dan Tantangan Pembiayaan

MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…

2 jam yang lalu

Ekoteologi Kampus PTKIN Terus Mendapat Pengakuan Nasional, Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

MONITOR, Jakarta – Ekosistem pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama kembali menorehkan tinta emas…

5 jam yang lalu

BM PAN Konsolidasikan Pengurus 2026–2031, Slamet Ariyadi Serukan Satu Komando

MONITOR, Jakarta - Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) menggelar Meet and Greet Pengurus…

10 jam yang lalu

Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku

MONITOR, Jakarta - Kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong usaha menengah untuk…

12 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri Tinjau Industri Perikanan Modern China, Dorong Penguatan Ekonomi Biru Indonesia

MONITOR, QINGDAO, CHINA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

15 jam yang lalu