Foto gedung MPR monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Pimpinan rapat Paripurna Tahun Sidang 2019-2020 menyetujui revisi undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK, untuk menjadi UU.
Hal itu disampaikan Fahri setelah menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna dalam agenda pembicaraam tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU a quo.
“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Fahri dari meja pimpinan saat memimpin rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/9).
“Setuju,” langsung di jawab seluruh anggota dewan.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi menyampaikan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama Pemerintah. Hasilnya, hampir seluruh fraksi sepakat UU KPK disahkan.
“Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, dua fraksi Gerindra dan PKS menerima dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapannya karena masih menunggu rapat konsultasi,” sebut Supratman ketika menyampaikan laporan hasil pembahasan di Badan Legislasi DPR.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…
MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…
MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…