PARLEMEN

Komisi IV DPR Nilai Langkah Pemerintah Sangat Lambat Antisipasi Karhutla

MONITOR, Jakarta – Komisi IV DPR RI menilai bahwa antisipasi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih sangat lamban. Termasuk, dalma melakukan mitigasi Karhutla secara nasional.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Forum Legislasi di Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/9).

Untuk diektahui, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) ada 2.862 titik panas diseluruh Indonesia. Untuk wilayah Kalimantan Tengah memiliki titik api (hotspot) terbanyak, yakni 954 titik.

Sedangkan di Kalimantan Barat terdapat 527 titik api, Sumatera Selatan 366 titik api, Jambi 222 titik api, Kalimantan Selatan 119 titik api, dan Riau 59 titik api.

“Komisi IV melihat anggaran yang diberikan kepada Dirjen yang menangani kebakaran hutan hanya sebesar Rp 200 miliar dari total anggaran Kementerian LHK, yakni senilai 8 triliun rupiah. Target Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam merestorasi 2 juta hektar lahan gambut juga tidak tercapai,” kata dia.

“Oleh karenanya, efektifitas dari kinerja BRG juga patut kita pertanyakan. Harapan kita supaya BRG bisa berfungsi untuk merestorasi lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran ini tidak terjadi,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Akmal juga menyatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi yang ada dibawah Kementerian Dalam Negeri tidak maksimal.

“Koordinasi dan komunikasi antar instansi ini sangat lemah. Seharusnya setiap Kabupaten/Kota yang wilayahnya menjadi langganan terjadinya kebakaran lahan dan hutan agar menyiapkan anggaran yang cukup untuk tindakan pencegahan dan juga pada saat terjadi kebakaran hingga bisa dilakukan pemadaman,”kata legislator dari Dapil Sulawesi Selatan II itu.

Ia pun mengatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya bisa mengkoordinir dan memastikan APBD Kabupaten/Kota agar bisa konsen terhadap permasalahan kebakaran hutan dan lahan tersebut. Sebab masalah kebakaran hutan dan lahan bukanlah hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat semata.

“Selain aspek preventif, yang paling penting adalah aspek penegakkan hukum. Kepolisian harus berani menjerat korporasi besar yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan,” tandasnya.

Recent Posts

Komisi IX DPR Kritik BGN Tetap Beri Insentif Besar ke SPPG Meski Tutup

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…

2 menit yang lalu

Evaluasi Insiden di Bekasi, Komisi V DPR: Integrasikan Pusat Kendali dan Percepat Pemisahan Jalur Kereta

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras memberi catatan…

28 menit yang lalu

Perkuat Struktur Perdagangan, Kemendag Dukung Penuh Implementasi KBLI 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia…

3 jam yang lalu

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang sehat…

4 jam yang lalu

Perluas Jejaring Internasional, UIN Jakarta Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Türkiye

MONITOR, Jakarta — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperluas jejaring kerjasama internasional…

4 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Penyembelihan Kurban, Video Viral Dipastikan Disinformasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak pernah melarang…

6 jam yang lalu