Senin, 25 November, 2024

Ajak Akhiri Polemik Revisi UU KPK, PBNU: Masih Ada MK

MONITOR, Jakarta – Ditengah pro kontra revisi UU KPK, DPR RI akhirnya memutuskan untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU, pada Selasa (17/9) siang. Mengenai hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai adanya pro dan kontra revisi UU KPK harus diletakkan dalam cara pandang yang semestinya.

“Mereka yang pro revisi UU KPK menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya,” kata Robikin Emhas, dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR.

Robikin meyakini, mereka yang menolak revisi UU KPK juga menginginkan agar KPK kuat dan berdaya, tanpa birokrasi yang panjang.

“Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda,” terangnya.

- Advertisement -

Ketua PBNU bidang hukum ini pun mengajak agar pihak-pihak terkait segera mengakhiri kemelut pro-kontra yang ada, yakni dengan menghormati proses legislasi yang tengah berlangsung.

“Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan Konstitusi, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER