PENDIDIKAN

Sejumlah Daerah Terpapar Asap, KPAI Sarankan Siswa Belajar Via Online

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti prihatin lantaran sejumlah daerah kini tengah diselimuti asap. Misalnya, Provinsi Riau, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut terpaksa membuat Pemerintah setempat meliburkan sekolah karena semakin tebalnya kabut asap.

Retno mengatakan, kabut asap yang melanda sebagian Sumatera dan Kalimantan telah membahayakan dan menyebabkan masyarakat, khususnya kelompok rentan, seperti ibu hamil, bayi, anak-anak usia balita dan juga anak-anak SD sampai SMA/sederajat mengalami situasi sesak nafas, sakit tenggorakkan, batuk berkepanjangan, demam, dan iritasi mata.

Kualitas udara yang tidak sehat dan wilayah yang masih diselimuti kabut asap tipis dengan jarak pandang satu kilometer pada pukul 7 pagi dan pada pukul 10 pagi masih berasap dengan jarak pandang 2,2 kilometer, telah mengakibatkan sejumlah daerah mengeluarkan peringatan pada warganya agar mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama bagi anak-anak.

“Bahkan beberapa daerah, seperti kota Pekanbaru meliburkan sekolah sejak 10/9/2019, bahkan sampai diperpanjang karena kualitas udara yang tidak juga membaik hingga 14/9/2019,” ujar Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).

Melihat kondisi tersebut, Retno pun mendorong pihak sekolah yakni para guru dan Kepala Sekolah untuk menyiapkan strategi pembelajaran berbasis online atau menggunakan aplikasi di internet, agar seluruh peserta didik di wilayah bencana asap tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa harus keluar rumah atau dengan belajar di rumah.

“Yang sederhana, para walikelas dan siswa dapat membentuk grup per kelas, tugas-tugas dari para guru bidang studi dapat dikirimkan melalui grup wa. Bagi yang tidak paham tugas tersebut, dapat berdiskusi dengan gurunya langsung atau japri,” terangnya.

Selain itu, KPAI mendorong para orangtua untuk memfasilitasi paket internet anak-anaknya untuk keperluan pembelajaran online. Para orangtua juga wajib mendampingi, membimbing dan mengawasi anak-anaknya selama anak belajar di rumah.

Recent Posts

Seleksi Pimpinan BAZNAS 2025-2030, Ini Jadwal dan Tahapannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional…

3 menit yang lalu

PSSI Gelar Photo Exhibition “90’ & BEYOND” di Jakarta

MONITOR, Jakarta - PSSI Photo Exhibition bertajuk “90’ & BEYOND” telah dimulai hari ini, di…

51 menit yang lalu

Pemindahan 196 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Total 1.300 Orang Lebih Sejak Menteri Agus

MONITOR, Jateng - Dalam pekan ini, 196 warga binaan berisiko tinggi (kategori high risk) menjalani pemindahan ke…

2 jam yang lalu

Program KKN UID adakan Penyuluhan Hukum untuk Wujudkan Kelurahan Ramah Anak

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma kembali…

3 jam yang lalu

‘Pertarungan Ideologis’ Konservasi vs Ekploitasi dalam Revisi UU Kehutanan

MONITOR - Pemerintah dan DPR RI kini tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 41…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung Sebelum 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

5 jam yang lalu