MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai tanggal 1 Januari 2010 nanti, pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Dengan demikian, harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%.
“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu dilakukan untuk menekan angka konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
Lebih lanjut mantan Plt Dirut Bank Dunia ini mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%. Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.
“Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” tandasnya.