MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI telah memilih lima calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Meski tak memungkiri adanya kontroversi, namun DPR tetap melanjutkan proses pemilihan Capim KPK dan melakukan upaya revisi UU KPK.
Mengenai revisi UU KPK ini, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menugaskan dua Menteri untuk bertanggung jawab memberikan sikap dan pandangan atas revisi UU KPK.
“Saya telah menugaskan dua menteri untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di revisi UU KPK inisiatif DPR,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Orang nomor wahid di Indonesia ini mengatakan, apapun kondisinya, KPK harus tetap memegang peran untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan lebih kuat,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…