Presiden Joko Widodo (dok: setkab)
MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI telah memilih lima calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Meski tak memungkiri adanya kontroversi, namun DPR tetap melanjutkan proses pemilihan Capim KPK dan melakukan upaya revisi UU KPK.
Mengenai revisi UU KPK ini, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menugaskan dua Menteri untuk bertanggung jawab memberikan sikap dan pandangan atas revisi UU KPK.
“Saya telah menugaskan dua menteri untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di revisi UU KPK inisiatif DPR,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Orang nomor wahid di Indonesia ini mengatakan, apapun kondisinya, KPK harus tetap memegang peran untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan lebih kuat,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Rumah Tamadun, UMKM binaan Rumah BUMN Pertamina Pekanbaru sekaligus pemenang Pertamina UMK…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…
MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…
MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…
MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…