Presiden Joko Widodo (dok: setkab)
MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI telah memilih lima calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Meski tak memungkiri adanya kontroversi, namun DPR tetap melanjutkan proses pemilihan Capim KPK dan melakukan upaya revisi UU KPK.
Mengenai revisi UU KPK ini, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menugaskan dua Menteri untuk bertanggung jawab memberikan sikap dan pandangan atas revisi UU KPK.
“Saya telah menugaskan dua menteri untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di revisi UU KPK inisiatif DPR,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Orang nomor wahid di Indonesia ini mengatakan, apapun kondisinya, KPK harus tetap memegang peran untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan lebih kuat,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi pengguna…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat tata kelola data industri nasional melalui optimalisasi pemanfaatan…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq…