Jumat, 29 Maret, 2024

Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Periode 2019-2024 Capai Ratusan Juta, Ini Rinciannya

MONITOR, Jakarta – Ingin tahu berapa gaji dan tunjangan 106 orang anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024? Ternyata gaji dan tunjangan para wakil rakyat periode 2019 – 2024 tak jauh beda dengan anggota dewan periode sebelumnya.

“Masih sama dengan periode sebelumnya,” ujar sekertaris dewan (Sekwan) Yuliadi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).

Dijelaskan Yuliadi, dalam sistem pengupahan anggota DPRD DKI sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berikut rincian gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 – 2024:

- Advertisement -

1.Ketua DPRD

Total gaji dan tunjangan Ketua DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 68 juta per bulan. Namun nominal yang dikantongi setiap bulan Rp 59 juta karena pemangkasan pajak penghasilan sebesar Rp8 juta. Selain itu Ketua DPRD DKI juga mendapatkan fasilitas satu unit rumah dinas dan satu unit mobil.

Adapun rincian tunjangan yang didapat Ketua DPRD DKI adalah:

  1. Tunjangan keluarga Rp420.000
  2. Uang representasi Rp3 juta
  3. Uang paket Rp300.0004. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta
  4. Tunjangan beras Rp153.920
  5. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
  6. Biaya operasional Rp18 juta
  7. Tunjangan badan anggaran Rp326.500
  8. Tunjangan badan musyawarahRp 326.500
  9. Tunjangan bapemperda Rp326.500
  10. Tunjangan reses Rp21 juta
  11. Wakil ketua DPRD DKI Jakarta

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta diisi oleh empat orang. Masing -masing wakil mengantongi penghasilan bersih sebesar Rp Rp 110 juta. Pendapatan mereka sebelum dipotong pajak penghasilan, sebesar Rp 128 juta. Berbeda dengan ketua. Wakil ketua DPRD tak mendapat fasilitas rumah hanya diberi fasilitas satu unit kendaraan roda empat.

Berikut rincian tunjangan Wakil ketua DPRD DKI:

Rinciannya:

  1. Tunjangan keluarga Rp 336.000
  2. Uang representasi Rp 2,4 juta
  3. Uang paket Rp 240.000
  4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta
  5. Tunjangan beras Rp153.920
  6. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500
  7. Tunjangan badan musyawarahRp 217.500
  8. Tunjangan anggaran Rp 217.500
  9. Tunjangan reses Rp 21 juta
  10. Tunjangan perumahan Rp 70 juta

2. Anggota DPRD DKI Jakarta

Selain satu ketua dan empat wakil ketua, jumlah anggota biasa DPRD DKI Jakarta mencapai 101 orang. Masing-masing dari mereka menerima upah bersih Rp 111 juta. Sebelum dipotong pajak penghasilan mereka mendapat Rp 129 setiap bulan.

Berikut Rinciannya:

  1. Tunjangan keluarga Rp 315.000
  2. Uang representasi Rp 2,2 juta
  3. Uang paket Rp 225.000
  4. Tunjangan jabatan Rp 3,2 juta
  5. Tunjangan beras Rp 153.920
  6. Tunjangan komisi Rp 130 ribu
  7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
  8. Tunjangan alat kelengkapan dewan (banggar/bamus/BK/balegda) Rp 130.500
  9. Tunjangan reses Rp 21 juta
  10. Tunjangan perumahan Rp 60 juta
  11. Tunjangan transportasi Rp 21,5 juta.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER