Kamis, 25 April, 2024

Alasan Beban Kerja Berat, Anggota DPRD DKI Merengek Minta Tenaga Ahli

MONITOR, Jakarta – Kebutuhan Tenaga ahli (TA) saat ini gencar disuarakan para wakil rakyat Jakarta. Para legislator Ibukota ini seolah-olah merengek menginginkan adanya TA yang melekat setiap hari.

Anggota DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah mengatakan, setiap anggota dewan membutuhkan tenaga ahli yang melekat. Selama ini tenaga ahli hanya diperuntukan bagi AKD (alat kelengkapan dewan) seperti fraksi dan komisi.

“Bagusnya tenaga ahli yang melekat. Karena kita di DKI sebagai ibukota punya kekhususan, jadi beban kita lebih besar dibanding dengan yang di daerah,” kata Neneng kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jum’at (13/9/2019).

Neneng menyebutkan, dengan tenaga ahli melekat, akan memudahkan tugas-tugas anggota dewan sebagai wakil rakyat. “Saat ada pembahasan di komisi, tenaga ahli yang mencatat poin-poin pentingnya. Jadi kita tidak perlu lagi mengulang pembahasan tadi, tapi sudah siap untuk pembahasan selanjutnya,” terang Neneng.

- Advertisement -

Neneng menambahkan, dirinya masih optimis, Kemendari tidak akan mencoret pasal dalam tatib terkait pengadaan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI. “Kita optimis, Kemendagri menyetujui usulan soal tenaga ahli,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Justin Adrian menilai, tenaga ahli ini sangat penting karena bisa membantu dan meningkatkan kinerja anggota DPRD DKI Jakarta.

“TA kita butuh ya, itu krusial,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada periode sebelumnya, DPRD DKI Jakarta hanya memiliki tenaga ahli untuk fraksi dan komisi. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah kursi setiap fraksi.

Untuk tenaga ahli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, anggota DPRD tak memiliki hak untuk mendapat bantuan tenaga ahli. Hanya anggota DPR RI yang bisa mempekerjakan hingga tujuh tenaga ahli.

Demikian pula menurut aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Tenaga ahli hanya diberikan kepada fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPRD lainnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER