PERTANIAN

Kementan Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mendorong pelaku usaha untuk membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing Agribisnis peternakan. Kemitraan pun dinilai sebagai alternatif solusi kesenjangan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar. Hal ini disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan, kegiatan koordinasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan di Kanpus Kementan Jakarta, Selasa (10/9/2019).

“Terbangunnya kemitraan antar pelaku usaha peternakan yang sehat dengan didasarkan pada prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan, dapat meningkatkan daya saing yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha mikro kecil” ungkap Ketut dihadapan peserta pertemuan yakni Direktur Advokasi dan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Direktur Pengawas Kemitraan KPPU, Direktur lingkup Ditjen PKH, Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Ekonomi, KPPU, anggota Tim Pendampingan Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS), serta Tim Pengawasan dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan yg merupakan perwakilan dari semua unsur eselon 2 lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lanjut Ketut, urgensi kemitraan usaha peternakan telah diamanahkan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dimana Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan untuk penyelenggaraan kemitraan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang sehat dengan acuan operasionalnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan, yang menitikberatkan pada kemitraan usaha peternakan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antar pelaku kemitraan yang diketahui oleh pemerintah.

Kemitraan usaha peternakan dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk membangun kekuatan bersama bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar, yang didorong oleh pemerintah untuk memperkuat posisi tawar peternak kecil untuk bangkit bersama dengan pelaku usaha besar dalam menghadapi persaingan global.

Mencermati kondisi peternakan saat ini, Ketut menjelaskan pentingnya dibangun pola kemitraan yang sehat dengan terjadinya komunikasi yang baik antara integrator dan peternak mandiri. Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan.”Momen pertemuan ini diharapkan sebagai titik tolak untuk menyelesaikan persoalan perunggasan di Indonesia,”tuturnya.

Pengawasan dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan

Untuk optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen PKH-Kementan dengan Sekjen KPPU pada tanggal 12 Juni 2019. Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut dibentuklah Satuan Tugas Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. “Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal, sehingga tujuan kemitraan kembali kepada makna kemitraan yang sebenarnya” ungkap Ketut.

Menurutnya Ditjen PKH-Kementan berperan dalam aspek pembinaan kemitraan, sedangkan KPPU berperan dalam aspek pengawasan kemitraan. Pada kesempatan itu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa langkah optimalisasi pembinaan dan pengawasan sudah waktunya untuk digencarkan dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan. “Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang tersebut, KPPU telah menyiapkan aturan hubungan kemitraan antar pelaku usaha” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar juga menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan” ungkap Lukman.

Recent Posts

Wamenhaj Dorong Pelibatan Nonmuslim Dukung Pelayanan Jemaah Haji

MONITOR, Manado – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat…

20 jam yang lalu

Demo Polri, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Tuntut Pembersihan Oknum dan Penegakan Sistem Merit

MONITOR, Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita (KoMPAS) menggelar…

24 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Bantuan Ayam Petelur Harus Jadi Modal Awal Kemandirian Usaha

MONITOR, Cirebon - Bantuan ayam petelur kepada kelompok ternak harus menjadi modal awal untuk membangun…

1 hari yang lalu

Hasil Kunjungan Menag dari Italia, Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membawa sejumlah peluang kerja sama internasional dari hasil…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: KUR Jadi Instrumen Perluasan Akses Modal Produktif UMKM

MONITOR, Bali – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit…

1 hari yang lalu

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Dorong Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Sosial

MONITOR, Jakarta -Wakaf produktif perlu dikembangkan dari praktik filantropi keagamaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan,…

2 hari yang lalu