MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah jadi perbincangan panas elemen masyarakat belakangan ini. Menyusul adanya draft revisi RUU KPK yang dinilai oleh sebagian kalangan akan melemahkan independensi lembaga anti rasuah itu.
Terkait draft revisi RUU KPK ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan pihaknya baru menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna kepada wartawan, Senin (9/9) kemarin.
Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9) pekan lalu.
Pemerintah, lanjut Yasonna, akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.
Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draft revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati.
Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini,…
MONITOR, Jakarta - Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 petugas haji Indonesia dalam hitungan jam akan segera diberangkatkan ke…
MONITOR, Jakarta - Layanan pelatihan regular atau tatap muka yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Pusdiklat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecek kesiapan layanan bus salawat dan bus…
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc.,…