Kamis, 25 April, 2024

Langkah DPR Revisi Undang-Undang MD3, Ini Kata Pengamat

MONITOR, Jakarta Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) menanggapi biasa terkait dengan langkah DPR yang merevisi Undang-Undang MD3.

Menurut dia, revisi terbatas pada poin komposisi kursi pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 memang hanya untuk kepentingan pembagian kekuasaan saja.

“Revisi UU MD3 itu kan hanya bicara power sharing dan kekuasaan saja,” kata Ipang saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (10/9).

“Jadi tidak perlu kita kaget dengan revisi tersebut,” tambahnya.

- Advertisement -

Masih dikatakan dia, kalau masih dalam konteks bicara politik dalam rangka mengakomodir kepentingan kekuasaan, imbuh Ipang, tidak perlu dipermasalahkan.

“Kalau kita bicara politik akomodir, tidak jadi masalah, karena ini kan hanya membagi rata sepuluh partai di parlemen, agar setiap partai menjadi pimpinan MPR,” papar seraya mengingatkan bahwa sejak dulu modelnya begitu.

Pun demikian, Ipang mempertanyakan apakah revisi itu sangat pantas untuk dilakukan?. Sebab, ia berpandangan penambahan kursi pimpinan MPR akan sangat berhubungan dengan beban biaya yang akan ditanggung negara nantinya.

“Apakah kita tidak mau bicara apa adanya terkai efisiensi, saya yakin akan membebani APBN kita, setiap pimpinan MPR menempel fasilitas (negara) pada dirinya,” ujarnya.

“Lagi lagi ini hanya membuat rakyat makin tidak empati, di saat iuran BJPS akan dinaikkan dan dicabutnya subsidi BBM, malah kita membebani APBN untuk kesenangan elit atau pejabat,” pungkas Ipang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER