PEMERINTAHAN

Kemendes Godok Rancangan Perubahan Permendes No.2 Tahun 2015

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menggodok rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No. 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.

Hal itu diketahui saat digelarnya workshop finalisasi terkait perubahan peraturan tersebut di Park Hotel Jakarta yang digelar sejak minggu (8/9) lalu oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT.

Dirjen PPMD Taufik Madjid mengatakan bahwa program dana desa harus diperuntukkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pengelolaannya melibatkan seluruh masyarakat melalui musyawarah desa.

“Dana desa itu harus tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat yang ada didesa. Perlu adanya suatu keputusan didalam musyarawah desa untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Taufik saat membuka workshop pada Selasa (10/9).

Oleh karena itu, Ditjen PPMD Kemendes PDTT melakukan harmonisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Desa No. 2 tahun 2015 untuk meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu kita masukan dalam permen perubahan ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bunyamin mengatakan bahwa Kemenkumham akan mendukung program dari Kemendes PDTT.

“Terkait dalam rancangan perubahan peraturan Permendesa ini, kami akan lakukan pengharmonisasian yang merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami lakukan pengharmonisasian agar produk hukum yang dikeluarkan Kemendes PDTT Harmonis,” katanya.

Dalam workshop yang dibuka oleh Dirjen PPMD ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Kades, perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa dan pegiat desa serta sejumlah pihak terkait.

Recent Posts

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

9 menit yang lalu

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR RI Tinjau PRSU 2026, Dorong Penguatan Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan UMKM Sumatera Utara

MONITOR, Medan – Komisi VII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Pembangunan Prasarana…

3 jam yang lalu

Pakar Intelijen: Hormati Kewenangan Antar-Lembaga, Jangan Ganggu Proses Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta – Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengingatkan seluruh lembaga negara agar…

6 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Presiden Evaluasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Penanganan Kasus Korupsi

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan…

10 jam yang lalu

Legislator Soal Polri Bongkar 3 Kasus Korupsi: Tegakkan Hukum Dengan Adil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan 3 kasus…

19 jam yang lalu