Kamis, 28 Maret, 2024

Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap, Ini Rutenya

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan telah meneken peraturan ganjil genap.

“Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya,” ujar Syafrin, Sabtu (7/9).

Namun dirinya belum memberikan keterangan detail mengenai isi Pergub yang diteken Anies.

“Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan,” katanya.

Syafrin menuturkan, dalam Pergub tertulis bahwa pelanggaran sistem ganjil genap akan diberi sanksi berupa denda administrasi maksimal Rp 500 ribu.

Dia mengatakan sanksi itu berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

“Sanksinya sesuai dengan UU 22/2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap, karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500 ribu,” jelasnya.

- Advertisement -

Diketahui, kebijakan ganjil-genap di Jakarta diperluas. Jumlah rute ditambah, durasinya juga diperpanjang.

Berikut 25 rute ganjil-genap yang diperluas;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER