Demonstrasi Di Manokwari (Foto: Kabar Papua)
MONITOR, Jakarta – Polri tetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka berasal dari sejumlah kabupaten atau kota di Bumi Cenderawasih.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 dari Timika, dan 14 Deiyai. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
⠀
“Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk (di provinsi) Papua,” kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/9).
⠀
Dedi menyebut 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Papua Barat. Sembilan tersangka di antaranya berasal dari Kota Manokwari.
“Kemudian Sorong tujuh tersangka, Fakfak lima tersangka. Jadi total 21 tersangka,” tutur Dedi. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran, dan membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka pun dijerat Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama memperkuat perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari…
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi menetapkan arah baru strategi dalam…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan seleksi dan penetapan peserta Pemagangan Nasional (MagangHub) 2026…
MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…
MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…
MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…