MONITOR, Jakarta – Polri tetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka berasal dari sejumlah kabupaten atau kota di Bumi Cenderawasih.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 dari Timika, dan 14 Deiyai. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
⠀
“Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk (di provinsi) Papua,” kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/9).
⠀
Dedi menyebut 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Papua Barat. Sembilan tersangka di antaranya berasal dari Kota Manokwari.
“Kemudian Sorong tujuh tersangka, Fakfak lima tersangka. Jadi total 21 tersangka,” tutur Dedi. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran, dan membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka pun dijerat Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
MONITOR, Jakarta - Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR…
MONITOR, Jakarta - Penguatan moderasi beragama memasuki tahap perluasan sasaran ke kementerian/lembaga dan ormas keagamaan.…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan keamanan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih Juara 1…
MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara (Irup) pimpin Upacara Parade…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mengapresiasi perjuangan…