MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyadari bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sangat sensitif.
Akan tetapi, setiap anggota dewan untuk mengusulkan revisi termasuk menjadikan hal itu sebagai usulan inisatif DPR, harus dihormati.
“Karena ini sangat sensitif, pasti menimbulkan reaksi. Saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya,” kata Arsul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/9).
“Tetapi, percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah,” tambahnya.
Legislator dari partai persatuan dan pembangunan (PPP) itu juga menjelaskan bahwa usulan revisi UU KPK menjadi inisatif DPR merupakan kelanjutan dari rencana tahun 2017. Yang ketika itu, sambung dia, ditunda oleh DPR dan pemerintah, bukan menghapus rencana revisi tersebut.
Arsul pun menegaskan bahwa hak dewan yang diputuskan dalam rapat paripurna terkait revisi UU a quo harus dihormati. Sebab, perubahan terhadap UU tersebut bukan untuk melemahkan.
“Tentu kami semua menghormati, karena memang haknya (mengusulkan,red) bahkan setiap orang perorangan anggota dewan untuk mengajukan sebuah RUU yang diatur dalam UU MD3,” pungkas dia.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan mengembangkan pendidikan berbasis cinta. Hal ini disampaikan Menteri Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya perubahan tata kelola impor garam menyusul target…
MONITOR, Bandung - Jasa Marga melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Representative Office 3…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong penegak hukum bekerja sama dengan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…