PARLEMEN

MBG Sumbang 48 Persen Kasus Keracunan, DPR: Ini Alarm Serius Perkuat Keamanan Pangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti hasil temuan yang menunjukkan bahwa sekitar 48 persen kasus keracunan pangan nasional bersumber dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mendorong keamanan pangan MBG harus diperkuat.

“Ini alarm serius untuk memperkuat aspek keamanan pangan dan tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan,” kata Netty, Jumat (14/11/2025).

Seperti diketahui, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan terdapat 441 kasus keracunan pangan di Indonesia hingga saat ini dan 211 kejadian di antaranya berasal dari program MBG.

Jika dipersentasekan, MBG menyumbang 48 persen dari total kasus keracunan pangan di Indonesia.

Terkait hal ini, Netty menilai temuan BGN harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

“Kita tahu bahwa program MBG memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup. Karena itu, kita semua berkepentingan agar pelaksanaannya benar-benar aman dan berkualitas,” tuturnya.

Menurut Netty, tingginya angka keracunan pangan menunjukkan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah masih belum optimal. Ia meminta pengawasan diperketat.

“Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Oleh sebab itu, standar keamanan pangan di dapur dan dalam proses distribusi harus ketat. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” ungkap Netty.

Lebih lanjut, anggota komisi di DPR yang bermitra dengan BGN itu menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Netty menilai, Perpres tersebut akan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menetapkan standar mutu, keamanan pangan, serta mekanisme pengawasan lintas sektor.

“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi,” sebutnya.

“Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah bisa lebih tegas menindak pelanggaran dan mencegah terulangnya kasus serupa,” imbuh Netty.

Selain aspek regulasi dan teknis, Netty juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keberhasilan program ini.

“Program MBG adalah tanggung jawab sosial bersama semua elemen pemangku kepentingan. Edukasi kepada pelaksana dan masyarakat perlu diperkuat agar rantai pengawasan berjalan dari bawah,” tutupnya.

Recent Posts

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

2 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

4 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

4 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

7 jam yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

9 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

10 jam yang lalu