PARLEMEN

RUU KPK di Revisi, Fahri Hamzah Yakin Presiden Sejalan Dengan DPR

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR.

Ia pun meyakini bahwa revisi UU a quo akan disetujui pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi. Sebab, sambung dia, permintaan revisi datang dari banyak pihak, termasuk dari internal KPK.

“DPR, saya kira tidak pernah berhenti, karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya,” kata Fahri melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (5/9).

Fahri menerangkan, terkait dengan permintaan agar dilakukan revisi, diantaranya untuk memasukan instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK.

“Misalnya, ada lembaga kuat seperti KPK enggak ada pengawas, kan kita sudah tahu kan banyak sekali akhirnya, yang akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup, karena KPK itu kan dianggap sebagai lembaga suci,” paparnya.

“Karena kalau mulai dianggap kotor nanti orang istilahnya nggak takut. Dianggapnya begitu, padahal itu sebenarnya perspektif salah, tapi intinya adalah di mana ada kewenangan besar harus ada pengawas,” terang dia.

Kemudian mengenai rencananya diberikannya KPK instrumen pemberhentian perkara (SP3). Fahri berpandangan, saat ini justru banyak kasus orang yang selama seumur hidupnya menyandang status tersangka.

“Itu juga aneh ya, jadi banyak kasus yang orang itu menjadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak tidak bisa mengeluarkan SP3. Padahal seharusnya semua manusia, termasuk penyidik KPK mungkin keliru,” sebut dia.

“Dan ketika dia keliru ya dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang,” lanjutnya.

Diakui Fahri, sejumlah pasal-pasal yang diubah itu dalam draft revisi UU KPK sudah merepresentasikan permintaan atau yang diusulan banyak pihak.

“Saya kira sudah merupakan permintaan semua orang. Pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja apa namanya insubordinasi.

Semuanya itu, karena penyidik itu menganggap dirinya independen dan tidak ada yang ngawasi,” pungkasnya.

Recent Posts

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

4 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

5 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

10 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

10 jam yang lalu

Aromatika Indofest 2025 Wangikan Industri Minyak Atsiri Hingga Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…

18 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

20 jam yang lalu