PARLEMEN

RUU KPK di Revisi, Fahri Hamzah Yakin Presiden Sejalan Dengan DPR

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai usul DPR.

Ia pun meyakini bahwa revisi UU a quo akan disetujui pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi. Sebab, sambung dia, permintaan revisi datang dari banyak pihak, termasuk dari internal KPK.

“DPR, saya kira tidak pernah berhenti, karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya,” kata Fahri melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (5/9).

Fahri menerangkan, terkait dengan permintaan agar dilakukan revisi, diantaranya untuk memasukan instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK.

“Misalnya, ada lembaga kuat seperti KPK enggak ada pengawas, kan kita sudah tahu kan banyak sekali akhirnya, yang akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup, karena KPK itu kan dianggap sebagai lembaga suci,” paparnya.

“Karena kalau mulai dianggap kotor nanti orang istilahnya nggak takut. Dianggapnya begitu, padahal itu sebenarnya perspektif salah, tapi intinya adalah di mana ada kewenangan besar harus ada pengawas,” terang dia.

Kemudian mengenai rencananya diberikannya KPK instrumen pemberhentian perkara (SP3). Fahri berpandangan, saat ini justru banyak kasus orang yang selama seumur hidupnya menyandang status tersangka.

“Itu juga aneh ya, jadi banyak kasus yang orang itu menjadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak tidak bisa mengeluarkan SP3. Padahal seharusnya semua manusia, termasuk penyidik KPK mungkin keliru,” sebut dia.

“Dan ketika dia keliru ya dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang,” lanjutnya.

Diakui Fahri, sejumlah pasal-pasal yang diubah itu dalam draft revisi UU KPK sudah merepresentasikan permintaan atau yang diusulan banyak pihak.

“Saya kira sudah merupakan permintaan semua orang. Pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja apa namanya insubordinasi.

Semuanya itu, karena penyidik itu menganggap dirinya independen dan tidak ada yang ngawasi,” pungkasnya.

Recent Posts

Personel TNI AU Gabungan Makassar Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI Angkatan Udara

MONITOR, Makassar - Segenap personel TNI Angkatan Udara Gabungan Makassar yang terdiri dari Komando Operasi…

4 jam yang lalu

Panglima TNI Ajak Prajurit TNI Perkuat Dedikasi kepada NKRI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Apel Khusus dalam rangka kegiatan…

6 jam yang lalu

Dahnil Azhar Apresiasi Kebijakan Arab Saudi dalam Penangguhan Sementara Visa Umrah Jelang Musim Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah…

9 jam yang lalu

BKSAP DPR Vokal Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang IPU Hingga Buat Delegasi Israel Walk Out

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,8 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+7 Libur Idulfitri 1446H, 80,6% Kendaraan Telah Kembali Ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.848.445 kendaraan kembali ke wilayah…

11 jam yang lalu

Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok, Puan Dorong Ada Mitigasi Guna Antisipasi Dampak pada Kehidupan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini…

11 jam yang lalu