Kamis, 25 April, 2024

Yulianti Muthmainnah: Masih Banyak Isu yang Harus Dikupas Fiqih Perempuan

MONITOR, Jakarta – Berbagai isu perempuan masih harus mendapatkan perhatian lebih bagi semua kalangan. Pasalnya, perempuan dan laki-laki pada hakikatnya memiliki tujuan hidup yang sama yakni sebagai penolong bagi yang lain.

Hal demikian diungkapkan Anggota Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Yulianti Muthmainnah, dalam Kajian Fiqih Perempuan yang diselenggarakan MTT PWM DKI Jakarta bersama LPP Al-Islam dan Kemuhammadiyahan UHAMKA.

Yuli menyebutkan ada lima hak dasar yang harus dimiliki perempuan, yakni hak hidup, hak bebas dari penghukuman dan penyiksaan, hak beragama dan Berfikir, berpindah tempat serta persamaan perlakuan.

Aktivis yang pernah berkecimpung di Komnas Perempuan ini juga mengungkapkan beberapa isu perempuan dan anak yang patut menjadi kajian bersama.

- Advertisement -

“Isu-isu perempuan dan anak di tingkat nasional dan internasional yang harus kita beri perhatian, yaitu mulai dari korban pedofil, korban kapitalis, yang diambil organ tubuhnya, korban kelompok radikal,” ujar Yulianti di Kampus UHAMKA Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Yulianti yang merupakan Dosen UHAMKA ini menyoroti dalam ranah domestik, masih banyak persoalan perempuan yang harus dikaji tuntas dalam Fiqih Perempuan, khususnya Muhammadiyah. Misalnya kata dia, urusan hubungan seksual antara pasangan suami istri.

“Semuanya (perempuan) bisa bahagia dan bisa tidak bahagia, sedih itu pasti ada dalam menjalani kodratnya. Campur aduk jiwa raganya, misal saat hamil, nifas, lalu harus bangun tengah malam waktu menyusui, semuanya bisa bahagia. Bahkan dalam relasi yang ikhlas antara pasangan suami istri, bisa jadi mereka capek, enggan melakukan hubungan intim. Nah ini yang seharusnya bisa dipahami oleh isu-isu fiqih kita,” kata Yuli, sapaan akrab Yulianti.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER