BERITA

Belum Eksekusi Sohibul Iman Cs, Kuasa Hukum Fahri: Proses Verifikasi Masih Berlangsung

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet Hasan mengatakan pihaknya masih menunggu proses verifikasi yang dilakukan Pengadilan Jakarta Selatan terkait putusan eksekusi ganti rugi sebesar Rp 30 miliar terhadap para elit PKS yakni Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi, sebagai para tergugat.

“Saat ini masih melengkapi verifikasi dari pengadilan. Nah waktunya kapan?, dalam hukum acara tidak diatur secara limitatif, tergangtung pada ketua pengadilan dan tergantung pada kesibukan di pengadilan itu sendiri (untuk melakukan eksekusi sita,red),” kata Slamet saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (4/9).

Soal sita eksekusi itu, sambung Slamet, merupakan sikap subjektif dari pihak pengadilan yang menjalakannya. Pihaknya, imbuh dia, pada saat mengajukan surat permohonan sita eksekusi kepengadilan kemarin, hanya melampirkan daftar nama-nama yang menjadi objek sita.

“Jadi kita bisa melakukan sita suatu barang sebagai jaminan. Barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak antara lain tanah dan bangunan, ada kendaraan. Termasuk kita pertimbangkan, karena ada yang dari mereka itu mantan pejabat negara,” ucap dia.

“Jadi itu kita coba cek di LHKPN KPK. Secara detailnya kita tidak bisa menyampaikan karena dari para tergugat kita ketahui mantan pejabat negara dan khawatir kita ada pengamanan dari pihak terkait jika tahu yang mau di sita ini dan itu,” terang Slamet.

Tetapi, lanjut Slamet, kalau merasa terlalu lama langkah eksekusi yang dilakukan pengadilan, maka pihaknya akan maju lagi ke ketua pengadilan dan menyampaikan surat mempertanyakan bagaimana eksekusi yang diajukan itu.

“Pastinya akan kami tanyakan kembali-red, bagaimana kelanjutan dari ekskusi yang kami ajuka itu,” sebutnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal penolakan dari pihak tergugat, Slamet mengatakan kalau sebetulnya tergugat itu dengan tidak menjalankan keputusan, serta merta dia sudah menolak. Namun, sekarang ini sudah tidak ada upaya untuk menolak, karena ini sudah dijalankan oleh pengadilan.

“Jadi dia mendiamkan putusan sudah menolak. Kalau di luar negeri itu, apa yang dilakukan Sohibul Cs itu sudah masuk dalam contemp of court (menghina lembaga peradilan).”

“Dan kemungkinan, nanti kita juga ingin usulkan ke DPR, di Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) bahwa para pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan itu, kita masukan atau dikategorikan sbagai contemp of court, dan harus dihukum pengadilan di luar amar putusan yang utuh,” tandasnya.

Recent Posts

Sering jadi Titik Krusial, Komnas Haji minta Pengelolaan Muzdalifah jadi Prioritas Utama Puncak Haji 2026

MONITOR, Mekkah - KOMNAS HAJI menyoroti pentingnya pengelolaan pergerakan jemaah di kawasan Muzdalifah menjelang puncak…

8 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Pemanfaatan Biodiversitas Laut Berbasis Inovasi menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Yogyakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan National Policy Dialogue bertajuk “Kedaulatan…

8 jam yang lalu

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia

MONITOR, Jakarta - Madrasah binaan Kementerian Agama berhasil memperoleh lisensi menjalankan kurikulum International Baccalaureate Diploma…

10 jam yang lalu

PBHI Tolak Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak…

11 jam yang lalu

Menahan Badai Krisis Ekonomi 2026

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Hadirnya pelemahan rupiah atas mata uang dollar Amerika Serikat (AS)…

13 jam yang lalu

Wamen UMKM Luncurkan ACCES 2026, Perluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali meluncurkan program ACCES (Accelerating…

15 jam yang lalu