BERITA

Belum Eksekusi Sohibul Iman Cs, Kuasa Hukum Fahri: Proses Verifikasi Masih Berlangsung

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet Hasan mengatakan pihaknya masih menunggu proses verifikasi yang dilakukan Pengadilan Jakarta Selatan terkait putusan eksekusi ganti rugi sebesar Rp 30 miliar terhadap para elit PKS yakni Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi, sebagai para tergugat.

“Saat ini masih melengkapi verifikasi dari pengadilan. Nah waktunya kapan?, dalam hukum acara tidak diatur secara limitatif, tergangtung pada ketua pengadilan dan tergantung pada kesibukan di pengadilan itu sendiri (untuk melakukan eksekusi sita,red),” kata Slamet saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (4/9).

Soal sita eksekusi itu, sambung Slamet, merupakan sikap subjektif dari pihak pengadilan yang menjalakannya. Pihaknya, imbuh dia, pada saat mengajukan surat permohonan sita eksekusi kepengadilan kemarin, hanya melampirkan daftar nama-nama yang menjadi objek sita.

“Jadi kita bisa melakukan sita suatu barang sebagai jaminan. Barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak antara lain tanah dan bangunan, ada kendaraan. Termasuk kita pertimbangkan, karena ada yang dari mereka itu mantan pejabat negara,” ucap dia.

“Jadi itu kita coba cek di LHKPN KPK. Secara detailnya kita tidak bisa menyampaikan karena dari para tergugat kita ketahui mantan pejabat negara dan khawatir kita ada pengamanan dari pihak terkait jika tahu yang mau di sita ini dan itu,” terang Slamet.

Tetapi, lanjut Slamet, kalau merasa terlalu lama langkah eksekusi yang dilakukan pengadilan, maka pihaknya akan maju lagi ke ketua pengadilan dan menyampaikan surat mempertanyakan bagaimana eksekusi yang diajukan itu.

“Pastinya akan kami tanyakan kembali-red, bagaimana kelanjutan dari ekskusi yang kami ajuka itu,” sebutnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal penolakan dari pihak tergugat, Slamet mengatakan kalau sebetulnya tergugat itu dengan tidak menjalankan keputusan, serta merta dia sudah menolak. Namun, sekarang ini sudah tidak ada upaya untuk menolak, karena ini sudah dijalankan oleh pengadilan.

“Jadi dia mendiamkan putusan sudah menolak. Kalau di luar negeri itu, apa yang dilakukan Sohibul Cs itu sudah masuk dalam contemp of court (menghina lembaga peradilan).”

“Dan kemungkinan, nanti kita juga ingin usulkan ke DPR, di Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) bahwa para pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan itu, kita masukan atau dikategorikan sbagai contemp of court, dan harus dihukum pengadilan di luar amar putusan yang utuh,” tandasnya.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

15 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu