PARLEMEN

KPK Ingatkan Anggota DPR Terpilih Segera Serahkan LHKPN

MONITOR, Jakarta – Korupsi (KPK) mengeluarkan himbauan agar anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, sampai hari ini tercatat masih ada puluhan orang yang belum menyampaikan LHKPN nya tersebut.

“Kalau tidak salah ada sekitar 85 orang anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan LHKPN.Kita imbau agar mereka segera menyerahkan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (2/9/2019).

Sementara itu, juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019–2024 yang belum menyetorkan LHKPN.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka pelantikannya bisa ditunda. Oleh karena itu, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik.

Kendati demikian, Febri menyerahkan keputusan melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.

‎”Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU, dan saya kira KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut,” ucap Febri.

Guna mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem ‎pelaporan elektronik. Febri menerangkan, pelaporan melalui sistem elektronik dapat dilakukan saat hari libur.

“Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di elhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke KPK,” jelas Febri.

Diketahui, sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019–2024 tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 31 Agustus 2019.

Recent Posts

Kisah Move Leather Jadi UMKM Tangguh Lewat Pertamina UMK Academy

MONITOR, Jakarta - Pendampingan, pelatihan, pembinaan berkelanjutan dan dukungan yang tepat rupanya bisa membantu Usaha…

59 menit yang lalu

Membaca Masa Depan Hukum Islam dan Ekonomi Syariah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki…

2 jam yang lalu

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri…

9 jam yang lalu

Kisah Pasutri Penjual Sembako yang Belasan Tahun Menabung dan Akhirnya Naik Haji

MONITOR, Jakarta - Di sebuah rumah sederhana di batas Kota Sibolga, aroma minyak goreng dan…

11 jam yang lalu

Acara Delegasi PUIC ke-19, Puan Ajak Parlemen OKI Kolaborasi untuk Masa Depan Dunia yang Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri jamuan makan malam yang digelar untuk…

12 jam yang lalu

DPR Dorong Pembukaan SP3 Kasus Sirkus OCI, Negara Tak Boleh Abai Saat Rakyatnya Mencari Keadilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta pemerintah melalui kementerian dan…

16 jam yang lalu