PARLEMEN

KPK Ingatkan Anggota DPR Terpilih Segera Serahkan LHKPN

MONITOR, Jakarta – Korupsi (KPK) mengeluarkan himbauan agar anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, sampai hari ini tercatat masih ada puluhan orang yang belum menyampaikan LHKPN nya tersebut.

“Kalau tidak salah ada sekitar 85 orang anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan LHKPN.Kita imbau agar mereka segera menyerahkan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (2/9/2019).

Sementara itu, juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019–2024 yang belum menyetorkan LHKPN.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka pelantikannya bisa ditunda. Oleh karena itu, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik.

Kendati demikian, Febri menyerahkan keputusan melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.

‎”Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU, dan saya kira KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut,” ucap Febri.

Guna mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem ‎pelaporan elektronik. Febri menerangkan, pelaporan melalui sistem elektronik dapat dilakukan saat hari libur.

“Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di elhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke KPK,” jelas Febri.

Diketahui, sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019–2024 tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 31 Agustus 2019.

Recent Posts

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

31 menit yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

5 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

10 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

11 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

14 jam yang lalu