OPINI

Kajian Linguistik makna “Makar”

Oleh: Sigit Apriyanto, M.Pd.,Ph.D (c)*

Kata makar kembali ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir. Terkini, yaitu kasus yang menimpa aktivis Sri Bintang Pamungkas dalam kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya dan kabar terakhir nasibnya masih digantung setelah lama menyandang status tersangka. Kemudian, sebelumnya juga terdapat kasus serupa yaitu beredar surat SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. Menurut isi salinan SPDP itu, Prabowo diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Meski demikian, kepolisian mencabut kembali SPDP tersebut dengan dalih nama Pak Prabowo Subianto hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus dan belum waktunya untuk menerbitkan SPDP (sumber: m.cnnindonesia.com).

Lalu, apa makna makar itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata makar memiliki tiga makna yang berbeda. Pertama, kata makar diartikan sebagai akal bulus; tipu muslihat. Arti kedua, diartikan sebagai perbuatan (sebuah usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya. Makna terakhir, makar dapat diartikan sebagai perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Sedangkan dari sudut pandang kajian linguistics, kata makar dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack atau fierce attack yang kemudian diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat. Selanjutnya, Fierce attack/violent attack, ditandai dengan atau menimbulkan energi, emosional yang ekstrim, bengis, kasar, hebat, marah, tidak suka terhadap suatu keadaan saat itu. Sementara, berdasarkan Kitab Undang undang Hukum dan Pidana (KUHP), kata makar disebutkan dalam Pasal 107. Dalam pasal tersebut, kata makar diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin.

Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang makar:

Pasal 87 – Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 104 – Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 – Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

Pasal 139a – Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 139b – Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Terlepas dari itu semua, dari unsur kajian linguistik, secara sederhana, signifiant “makar” adalah citra bunyi yang memberikan pengertian buruk atau negatif. Makna di balik makna makar terindikasi adanya sebuah rencana dengan diikuti sebuah usaha baik pernyataan (Lexicology-Speaking) ataupun aksi dengan tujuan tertentu. Selanjutnya, makar menandakan fungsi dari sebuah simbol-semiotic “emosi” yang diklasifikasikan sebagai ancaman.

Dalam dimensi bahasa, secara khusus di dalam dictionary computerized text analysis, kata makar jika dikaji lebih lanjut maka terlihat jelas arah dan tujuan. Disebutnya dengan “Drives” yang terdiri dari needs dan motives termasuk juga resiko (akibat) yang dihasilkan. Lebih lanjut, analisis konten juga memiliki korelasi negatif, yaitu terkait dengan apa yang dikatakan dengan siapa yang berbicara. Maka, jika yang berbicara adalah seseorang yang dianggap tidak memiliki kepentingan sesuatu, maka apa yang disampaikan memiliki tendensi lain di luar konteks.

*Penulis Adalah Dosen Sastra Inggris UML dan Anggota Komunitas Linguistik Forensik Indonesia

Recent Posts

Partai Gelora Minta Pemerintah Serius Antisipasi Dampak Perang Teluk

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, meminta pemerintah serius mengantisipasi…

5 jam yang lalu

Libur Paskah 2026, 352 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Jasa Marga Pastikan Layanan Optimal

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 352.578 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

23 jam yang lalu

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2026 Kian Kompetitif, 143 Ribu Pendaftar Berebut Kursi Kampus Islam Berkelas Dunia

MONITOR, Surabaya – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) semakin menunjukkan daya tariknya sebagai destinasi utama…

1 hari yang lalu

201 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara, Naik 10,14 Persen

MONITOR, Jakarta – Arus lalu lintas di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasamarga Nusantara Tollroad Regional…

1 hari yang lalu

DPR RI dan Parlemen Inggris Perkuat Diplomasi Konservasi

MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…

1 hari yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

2 hari yang lalu