MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain di dunia. Bahkan, sambung dia, di Kawasan Asia sekalipun.
“Ini merupakan tantangan terbesar yang harus diselesaikan sebelum Indonesia memasuki usia 100 Tahun kemerdekaan pada 2045,” kata Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional dengan tema ‘Peranan DPR RI dalam Pengawasan Pelaksanaan Pendidikan Tinggi di Indonesia’, Sabtu (31/8).
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga mengatakan, dari QS World University Ranking pada 19 Juni 2019 merilis laporan 1.000 universitas terbaik dunia, Indonesia hanya berhasil mengirimkan 9 Universitas.
Yakni, Universitas Indonesia berada di peringkat ke-296, Universitas Gadjah Mada di peringkat ke-320, disusul Institut Teknologi Bandung di peringkat ke-331.
“Padahal dari segi anggaran, DPR RI telah mengalokasikan 20 persen dana APBN untuk sektor pendidikan, sesuai amanah UUD 1945,” ujarnya.
“Di APBN 2020 ini jumlahnya mencapai Rp 505,8 triliun atau meningkat 2,7 persen dibanding APBN 2019 lalu sebesar Rp 492,5 triliun. Managemen pengelolaan dana pendidikan tersebut yang perlu diperbaiki pemerintah agar bisa mendongkrak kualitas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, legislator Dapil VII Jawa Tengah ini menguraikan, mulai di APBN 2019, DPR dan pemerintah sudah menganggarkan dana abadi riset, dimulai dengan Rp 990 miliar dan akan ditingkatkan secara bertahap.
Secara berkala, imbuhnya, DPR dan pemerintah juga telah menaikan anggaran dana abadi pendidikan dari Rp 35 triliun menjadi Rp 55 triliun, dengan target mencapai Rp 100 triliun.
“DPR RI dan pemerintah juga sepakat mulai APBN 2020 ini ada pengalokasian dana abadi kebudayaan untuk memperkuat sektor pendidikan. Jumlahnya mencapai Rp 5 triliun dan akan bisa digunakan mulai tahun 2021,” ucapnya.
“Melalui pemanfaatan anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran, diharapkan akan simultan dengan peningkatan daya saing sumber daya manusia Indonesia,” terangnya.
Masih dikatakan bendahara umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menambahkan, pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sehingga, pengawasan tersebut dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan pendidikan tinggi sesuai dengan amanah UUD 1945.
“Sehingga tiga tujuan utama pendidikan tinggi sesuai amanah UUD 1945 bisa terwujud. Pertama, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucapnya.
“Kedua, mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma. Ketiga, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora,” pungkas Bamsoet.