Infografik Kenaikan Tarif Ojek Online
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun
2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, Kemenhub mengeluarkan Tarif
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur
berdasarkan zonasi.
Zona I (Sumatra,
Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp
7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya
minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp
2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…
MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…
MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa legalitas Yayasan…
MONITOR, Kediri - Guna memperkuat industri gula nasional berbasis koperasi semakin menunjukkan langkah nyata. Menteri…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…