Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun
2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, Kemenhub mengeluarkan Tarif
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur
berdasarkan zonasi.
Zona I (Sumatra,
Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp
7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya
minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp
2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…
MONITOR, Sumbawa - Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang…
MONITOR, NTB - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki…
MONITOR, Jakarta - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) siap menggelar program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang…