Infografik Kenaikan Tarif Ojek Online
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun
2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, Kemenhub mengeluarkan Tarif
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur
berdasarkan zonasi.
Zona I (Sumatra,
Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp
7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya
minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp
2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…
MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…