PARLEMEN

Komisi III DPR Pastikan Pengesahan Penyelesaian RUU KUHP Tak Ada Intervensi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery menegaskan bahwa komisi akan bekerja secara profesional terkait penyelesaian revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi terhadap penyelesaian dalam setiap pembahasan RUU, termasuk RUU KUHP.

“Dalam proses penyelesaian sebuah UU kami DPR tidak bisa dengar dipaksa, disuruh, ditahan atau dipercepat tidak bisa, kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir dan target penyelesaian UU sudah menjadi target kami di Komisi III dimasa bakti sekarang,” kata Herman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/8).

Hal itu disampaikan Herman menanggapi permintaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

Dalam penyelesaian RUU KUHP, sambung Herman, Komisi III sudah meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Sehingga, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pengesahan RUU tersebut.

“Tentu kami di DPR ini kan wakil rakyat, masukan masyarakat boleh-boleh saja, masyarakat kan juga macam-macam masyarakat yang mana, mewakili siapa, kami juga wakil rakyat, kami juga mendengar semua masukan,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Herman, penyelesaian RUU KUHP sudah menjadi target komisi bidang hukum itu pada masa periode sekarang.

“Bahwa terkait ada UU yang sekarang yang tadi dipertanyakan bahwa UU KUHP jangan didorong cepat-cepat tidak ada yang dorong, semua berjalan profesional dan apa adanya dan kalau memang kenyataannya bisa diselesaikan kenapa harus ditahan, kami akan selesaikan,” terang politikus PDI Perjuangan itu.

“Perlu diingat bahwa di dalam sebuah keputusan politik terkait UU atau apapun tergantung suara mayoritas di DPR, kalau nanti suara mayoritas dalam pengelolaan UU ini mengatakan selesai, ya selesai, tidak ada pihak yang mempercepat maupun memperlambatnya,” tambah dia.

Oleh karena itu, Herman menegaskan Komisi III meyakini RUU KUHP akan dapat disahkan sebelum periode DPR masa bakti 2014-2019 berakhir pada Oktober mendatang.

“Kami optimis, kami (akan) selesaikan sekarang, karena tidak ada lagi pasal-pasal krusial,”pungkas anggota dewan asal Nusa Tengga Timur (NTT) itu.

Recent Posts

Kapuspen TNI Buka Penataran Penerangan Terintegrasi Puspen TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…

27 menit yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Industri Jasa Laundry Tingkatkan Daya Saing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…

3 jam yang lalu

DPR Setuju RUU Haji Disahkan Jadi UU, Kementerian Haji Bakal Dibentuk

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…

4 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Ciptakan Peluang Usaha Hadapi Tantangan Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…

5 jam yang lalu

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa…

5 jam yang lalu

Minat Pendidikan Vokasi Tinggi, Kemenperin Buka Kelas Baru

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…

7 jam yang lalu