Jumat, 26 April, 2024

Komisi III DPR Pastikan Pengesahan Penyelesaian RUU KUHP Tak Ada Intervensi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery menegaskan bahwa komisi akan bekerja secara profesional terkait penyelesaian revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi terhadap penyelesaian dalam setiap pembahasan RUU, termasuk RUU KUHP.

“Dalam proses penyelesaian sebuah UU kami DPR tidak bisa dengar dipaksa, disuruh, ditahan atau dipercepat tidak bisa, kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir dan target penyelesaian UU sudah menjadi target kami di Komisi III dimasa bakti sekarang,” kata Herman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/8).

Hal itu disampaikan Herman menanggapi permintaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

- Advertisement -

Dalam penyelesaian RUU KUHP, sambung Herman, Komisi III sudah meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Sehingga, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pengesahan RUU tersebut.

“Tentu kami di DPR ini kan wakil rakyat, masukan masyarakat boleh-boleh saja, masyarakat kan juga macam-macam masyarakat yang mana, mewakili siapa, kami juga wakil rakyat, kami juga mendengar semua masukan,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Herman, penyelesaian RUU KUHP sudah menjadi target komisi bidang hukum itu pada masa periode sekarang.

“Bahwa terkait ada UU yang sekarang yang tadi dipertanyakan bahwa UU KUHP jangan didorong cepat-cepat tidak ada yang dorong, semua berjalan profesional dan apa adanya dan kalau memang kenyataannya bisa diselesaikan kenapa harus ditahan, kami akan selesaikan,” terang politikus PDI Perjuangan itu.

“Perlu diingat bahwa di dalam sebuah keputusan politik terkait UU atau apapun tergantung suara mayoritas di DPR, kalau nanti suara mayoritas dalam pengelolaan UU ini mengatakan selesai, ya selesai, tidak ada pihak yang mempercepat maupun memperlambatnya,” tambah dia.

Oleh karena itu, Herman menegaskan Komisi III meyakini RUU KUHP akan dapat disahkan sebelum periode DPR masa bakti 2014-2019 berakhir pada Oktober mendatang.

“Kami optimis, kami (akan) selesaikan sekarang, karena tidak ada lagi pasal-pasal krusial,”pungkas anggota dewan asal Nusa Tengga Timur (NTT) itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER