BERITA

Bertemu Jokowi, Ketua Bawaslu Minta Undang-Undang Pilkada Direvisi

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Presiden Jokowi untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikan Bawaslu dalam rangka menghadapi kontetasi Pilkada 2020.

‘Kami melihat bahwa regulasi Pilkada, undang-undang yang ada menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas, terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Abhan mencontohkan sejumlah regulasi yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang. Abhan menilai, aturan pelarangan bagi mantan koruptor tidak cukup hanya sebatas Peraturan KPU (PKPU).

“Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali seperti pengalaman saat di Pileg 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang,” kata Abhan.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara terbatas maupun menyeluruh terkait syarat-syarat yang ditetapkan bagi calon kepala daerah.

“Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016,” tandasnya.

Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Abhan pun melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu Serentak 2019 hingga persiapan kontestasi Pilkada 2020.

“Pertemuan kami hari ini sebagai kewajiban konstitusi, bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019,” kata Abhan.

Menurut Abhan, Presiden Jokowi menanggapi dengan baik hasil kinerja Bawaslu. Jokowi pun berharap ke depannya, masa kampanye tidak terlalu panjang seperti kontestasi Pemilu Serentak 2019.

“Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI,” pungkas Abhan.

Recent Posts

DPR RI dan Parlemen Inggris Perkuat Diplomasi Konservasi

MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…

3 jam yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

15 jam yang lalu

GNTI Salurkan Bibit Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…

19 jam yang lalu

Lonjakan Arus Libur Paskah 2026, Jasa Marga Catat 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

MONITOR, Jakarta – Momentum libur panjang Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) mendorong peningkatan signifikan volume…

19 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan adalah Benteng Terakhir Daya Tahan Bangsa

MONITOR - Pakar kelautan sekaligus tokoh nasional, Prof Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa pangan bukan sekadar…

20 jam yang lalu

Wamen UMKM: Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung pelayaran muhibah KRI Bima…

23 jam yang lalu